Tiga Raperda Disetujui Satu Ditunda

Tiga Raperda Disetujui Satu Ditunda

SUMEKS CO PALEMBANG Rapat Paripurna DPRD Sumsel ke XLVI 46 dengan agenda laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus terhadap empat raperda Pemprov Sumsel Kamis 17 3 22 menyetujui tiga rancangan peraturan daerah Raperda dan satu raperda lainnya ditunda Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki dan Kartika Sandra Desi serta anggota dewan lainnya Hadir juga Gubernur Sumsel H Herman Deru beserta pejabat di lingkungan Pemerintah provinsi pada rapat paripurna tersebut Dalam paripurna ini juru bicara dari 4 pansus menyampaikan laporannya masing masing Dari laporan tersebut tiga raperda disetujui dan 1 raperda ditunda Tiga raperda yang disetujui itu adalah Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sedangkan yang ditunda yakni Raperda tentang Jasa Kontruksi caption id attachment 314566 align aligncenter width 650 Jubir Pansus I Lindawati Syarofi caption Pansus I yang membahas Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 20 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung yang disampaikan juru bicaranya Lindawati Syarofi Dalam laporannya Lindawati mengatakan setelah melaksanakan pembahasan dan penelitian secara seksama maka Panitia Khusus I menyepakati dan menyetujui Raperda tersebut di atas menjadi perda caption id attachment 314567 align aligncenter width 650 Jubir Pansus II Ike Mayasari caption Sedangkan juru bicara pansus II Ike Mayasari menyatakan Pansus II DPRD Provinsi Sumatera Selatan dapat memahami dan menerima Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal dengan segala koreksi dan perbaikan Setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda agar segera ditindak lanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur terkait dengan Pelaksan ketentuan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini ujarnya caption id attachment 314569 align aligncenter width 650 Jubir pansus IV Hj Nilawati caption Sementara jubir pansus IV Hj Nilawati menyatakan dapat memahami dan sependapat dengan beberapa perubahan raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana saran dari pemprov Sumsel dan jajarannya Kita minta TKA yang ada di Sumsel di data secara administrasi tuturnya caption id attachment 314568 align aligncenter width 650 Jubir Pansus III Holda caption Ditempat yang sama juru bicara Pansus III Holda mengatakan berdasarkan hasil rapat internal dengan mitra terhadap raperda pemprov Sumsel tentang Jasa Konstruksi maka Panitia Khusus III bersepakat meminta perpanjangan waktu pembahasan Raperda Tentang Jasa Kontruksi kepada Forum Rapat Paripurna Yang Terhormat Sementara Gubernur Sumsel H Herman Deru dalam pendapat akhirnya mengatakan setelah mendengarkan secara seksama laporan hasil penelitian dan pembahasan atas 4 raperda maka kami sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap 3 tiga raperda tersebut Kami juga sepakat memberikan perpanjangan waktu untuk pembahasan raperda tentang Jasa Konstruksi kepada pansus III DPRD Sumsel katanya Ril

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: