Dua PNS Dinsos Disidang
SUMEKS CO PALEMBANG Dua oknum ASN Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin Muba bernama PS 54 serta Mj 48 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang dalam kasus dugaan korupsi belanja sewa sarana mobilitas pada instansi tempatnya bekerja tahun anggaran 2019 Keduanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Muba secara visual dari penahanan Lapas Sekayu di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan Jumat 18 3 Diketahui dalam dakwaan JPU kedua terdakwa yakni PS selaku Kuasa Pengguna Anggaran KPA serta Mj selaku PPK diduga telah melakukan tindak pidana korupsi belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 sebesar Rp2 8 miliar Kasi Pidsus Kejari Muba Arie Apriansyah SH MH menerangkan bahwa dana untuk pendistribusian bansos untuk 15 kecamatan di Kabupaten Muba yang bersumber dari APBD TA 2019 tersebut sudah terlaksana selama delapan bulan Namun dalam pelaksanaannya selama delapan bulan biaya riil dan sudah termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp1 2 miliar lebih Dari selisih tersebut sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp332 268 421 06 yang menjadi kerugian negara yang dilakukan oleh kedua terdakwa jelas Arie usai membacakan dakwaan Lebih lanjut dikatakannya atas perbuatan kedua terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan dipersidangan dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana Pasal 2 paling singkat 4 tahun dan pasal 3 paling singkat 1 tahun Saat disinggung apakah akan mendalami peran untuk tersangka lainnya dalam perkara ini Arie menjawab masih fokus dengan pembuktian perkara yang menjabat dua terdakwa ini terlebih dahulu dengan menghadirkan saksi saksi dalam persidangan Kita masih melihat nanti perkembangan pembuktian perkara apakah ada keterlibatan pihak pihak lain dalam perkara ini tukasnya fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: