Dua Warga ini Bisa Palsukan Ijazah-Dokumen
SUMEKS CO PALEMBANG Pegawai swasta Tri Sutrisno 42 dan Mukhlis 29 harus berurusan dengan polisi Ini karena dua pegawai swasta itu diduga telah melakukan pemalsuan pembuatan dokumen seperti ijazah KTP SIM Surat Kehilangan dan surat pembuatan dokumen lainnya Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan penangkapan kedua tersangka pemalsuan pembuatan dokumen Ya kedua tersangka ini kita amankan saat melakukan transaksi dan satu tersangka lagi dirumahnya kata Tri di ruang kerjanya Jumat 18 3 Kasus ini berawal saat itu tersangka Muklis menawarkan ke salah anggota untuk membuat ijazah palsu di Jl Gubernur H Bastari Lr Habibi Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang Rabu 16 3 sekitar pukul 21 00 WIB Saat itulah Unit Ranmor Polrestabes Palembang bergerak cepat menangkap Mukhlis 42 ketika menawarkan aksinya Setelah itu anggota melakukan pengembangan sehingga mengamankan satu tersangka lainnya Tri Sutrisno di rumahnya di Desa Tanah Abang Selatan Kabupaten PALI Sumsel Kamis 17 3 sekitar pukul 16 00 WIB Dan anggota kita setelah itu langsung menggiring kedua tersangka ke Mapolrestabes Palembang ungkap Tri Selain tersangka polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa alat cetak printer berkas dokumen yang sudah di palsukan seperti ijazah KTP SIM dan lainnya Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 263 pemalsuan dokumen dengan ancaman diatas 4 tahun penjara terangnya Sementara tersangka Tri Sutrisno ketika diwawancarai sedikit bicara dan mengaku kalau bisa menyelesaikan pesanan pembuatan ijazah KTP dan lainnya bisa satu hari Sedangkan tersangka Muklis mengaku membuat SIM dengan tersangka Tri Sutrisno seharga Rp300 ribu Tahu dari teman juga saya bisa bikin SIM tutupnya dey
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: