Dana Hibah Kemenpora, Kader PKB Hadirkan Saksi Adecharge
SUMEKS CO PALEMBANG Salah satu kader Partai Kebangkitan Bangsa PKB Provinsi Sumsel bernama Mandela Oskarela dihadirkan sebagai saksi meringankan di persidangan untuk salah satu terdakwa bernama Akmal Jailani Ia dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Akmal Jailani dalam sidang kasus dugaan korupsi hibah Kemenpora RI untuk pembangunan lapangan sepakbola mini di Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan OKUS tahun 2015 Jumat 18 3 Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang saksi Mandela Oskarela mengaku bahwa salah satu kader PKB Sumsel bernama Zainal Abidin membawa kantong kresek yang disinyalir berisi sejumlah uang ketika berada di kantor DPW PKB Sumsel Saat itu saya melihat Pak Zainal Abidin yang berada di teras kantor DPW PKB Sumsel membawa satu kantor kresek warna hitam saat ditanyakan apa isi kantong itu kepadanya Pak Zainal Abidin masuk kembali ke dalam kantor DPW PKB ungkap saksi Mandela di hadapan majelis hakim diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH Dia juga mengaku dirinya selain kader PKB juga sebagai supir dari Zainal Abidin yang ia ketahui Zainal Abidin adalah sebagai koordinator dana hibah Kemenpora untuk wilayah Sumsel Selain itu saksi ini mengetahui persis terkait pertemuan antara terdakwa Akmal Jailani serta Zainal Abidin Saksi juga menerangkan bahwa sejak proyek pembangunan lapangan sepakbola bergulir sebagai sopir Zainal Abidin mengetahui di dalam tas Zainal Abidin ini selalu ada uang dengan jumlah yang banyak Menanggapi keterangan saksi itu penasihat hukum terdakwa Akmal Jailani Arief Budiman SH mengaku sependapat dengan keterangan saksi karena saksi tersebut yang melihat secara langsung adanya keterkaitan pihak lain dalam hal ini yakni Zainal Abidin yang sama sama kader PKB dengan kliennya Sudah jelas saksi tadi mengungkap fakta yang sebenarnya adanya pihak lain yang terlibat juga dalam perkara ini selain tujuh terdakwa seperti Zainal Abidin ungkap Arief Namun ia mengaku sedikit kecewa karena Zainal Abidin berhalangan dihadirkan pada sidang kali ini dikarenakan sakit padahal pada minggu lalu majelis hakim memerintahkan JPU Kejari OKUS menghadirkan kembali Zainal Abidin untuk dikonfrontir dipersidangan Majelis hakim tadi mengeluarkan perintah untuk tetap memanggil Zainal Abidin kembali apabila tetap tidak bisa dihadirkan maka akan dijemput paksa tukasnya Untuk diketahui dalam perkara ini ada tujuh terdakwa yang ditetapkan sebagai tersangka olah Kejari OKUS yakni lima diantaranya mantan Kepala Desa Kades yakni Syamsul Bahri Firman Carles Martabaya dan Asroni Sementara terdakwa Zainal Muhtadin merupakan mantan Camat Tiga Dihaji dan Akmal Jailani selaku pihak ketiga dalam perkara tersebut Diketahui dalam dakwaan JPU bermula pada Tahun 2015 Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menetapkan 5 lima Desa di wilayah Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan sebagai penerima dana kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain Refocusing yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015 dengan nilai masing masing sebesar Rp190 juta yakni Desa Peninggiran Desa Karang Pendeta Desa Kuripan Desa Sukabumi Desa Surabaya Dalam perjalanannya terdapat beberapa penyimpangan di dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain Refocusing tersebut Salah satu terdakwa yang Ahmad Jailani selaku pihak ketiga atau rekanan pelaksana pekerjaan bukanlah rekanan yang diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kota atau Satuan Perangkat Kerja Daerah SKPD yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan Pencairan dana kegiatan seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan realisasi fisik di lapangan Namun pada kenyataanya dana kegiatan dicairkan sekaligus 100 persen Selanjutnya lima terdakwa oknum Kades yakni Syamsul Bahri Firman Carles Martabaya Asroni menyerahkan pengajuan dana kegiatan kepada terdakwa Zainal Muhtadin camat Tiga Dihaji yang kemudian membagi bagikan kepada lima Kades tersebut sebesar Rp5 juta Dari hasil pemeriksaan fisik item item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada Harga Pedoman Setempat HPS fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: