BI Ajak Cintai Rupiah

BI Ajak Cintai Rupiah

SUMEKS CO PALEMBANG Kepala Perwakilan Bank Indonesia BI Sumsel Erwin Soeriadimadja menghimbau masyarakat terus transaksi menggunakan rupiah sebagai cinta terhadap mata uang negara Hal ini sesuai Undang undang No 7 tahun 2011 bahwa rupiah merupakan simbol kedaulatan negara kata Erwin Soeriadimadja Sabtu 19 3 siang Dikatakannya sebagai warga negara harus menggunakan rupiah dalam bertransaksi di Indonesia termasuk di Bali Jika ada warga negara tertentu yang melanggar transaksi menggunakan rupiah transaksi menggunakan dollar seperti di Bali hal itu melanggar hukum Jika ada masyarakat yang bertransaksi menggunakan rupiah seperti dollar yang dulu pernah beredar di Bali dapat terkena sanksi pidana ujarnya Erwin menambahkan jika terdapat masyarakat yang dengan sengaja merusak rupiah akan kena sanksi pidana juga Setiap orang yang dengan sengaja merusak memotong menghancurkan dan mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara akan melanggar pasal pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak satu miliar rupiah tukasnya mg01

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: