Pemerintah Memperluas Pencabutan dan Evaluasi Izin Sawit , HTI dan Tambang

Pemerintah Memperluas Pencabutan dan Evaluasi Izin Sawit , HTI dan Tambang

nbsp SUMEKS CO PALEMBANG Pemerintah Memperluas Pencabutan dan Evaluasi Izin Sawit HTI dan tambang Sebanyak 255 unit usaha dengan luas 18 6 juta hektar sudah dan siap dicabut berjumlah 25 unit dengan luas sekitar 1 27 juta hektar Sedangkan yang potensial dicabut sebanyak 11 unit seluas sekitar 423 ribu hektar Untuk hutan tanaman terdapat 298 unit dengan luas konsesi 11 312 589 70 hektar yang sudah siap dicabut berjumlah 46 unit seluas sekitar 790 ribu hektar dan yang potensial untuk dicabut sebanyak 25 unit seluas sekitar 20 000 hektar Baca Juga Tahun 2021 Sawit Hasilkan Devisa Negara Rp460 Triliun Pelaksanaan pencabutan izin tersebut tidak dilakukan seketika Terdapat izin yang masih menunggu proses evaluasi menurut tahapan dalam peraturan perundangan yang masih sedang berjalan hingga saat ini Jumlahnya pun cukup besar Kata Prof Hariadi Kartodihardjo Guru Besar IPB pada diskusi publik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Walhi Sumsel di Novotel Palembang Ahad 20 3 Dikatakannya pasca pengumuman pencabutan izin konsesi kawasan hutan baru baru ini pengumuman oleh pemerintah mengenai pencabutan izin untuk kehutanan perkebunan dan tambang dapat dianggap sebagai proses perizinan biasa salah satu tindakan yang harus dilakukan Dari data sampai dengan akhir tahun lalu jumlah pelepasan kawasan hutan untuk kebun sawit secara nasional sebanyak 588 unit usaha dengan luas areal pelepasan sekitar 5 9 juta hektar katanya Lanjut Hariadi untuk pencabutan persetujuan pelepasan kawasan hutan pemerintah menggunakan Pasal 530 dan Pasal 298 Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 Dalam hal ini permohonan pelepasan kawasan hutan yang telah mendapatkan persetujuan prinsip atau keputusan pelepasan kawasan hutan dan jangka waktu persetujuan prinsip telah berakhir dan tidak diperpanjang dan belum ditata batas maka persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dinyatakan tidak berlaku Dari jumlah itu yang siap dicabut sebanyak 97 unit usaha dengan luas sekitar 29 6 ribu hektar dan yang potensial untuk dicabut sebanyak 72 unit usaha dengan luas sekitar 1 1 juta hektar Selain itu terdapat pula 21 unit dengan areal kerja seluas sekitar 252 ribu hektar yang sedang melakukan proses pelepasan dan bermasalah karena tidak sesuai dengan persetujuan prinsip yang diberikan jelas Hariadi Ditambahkan dalam proses pencabutan izin tersebut pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 telah membentuk satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Investasi Kepala BKPM Tugas Satgas ini antara lain memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan perkebunan dan kehutanan sebagai akibat dari pencabutan izinnya secara berkeadilan dengan antara lain memberi kesempatan bagi usaha baru Saya mempunyai beberapa catatan untuk kebijakan ini Pertama diperlukan kejelasan kebijakan afirmatif dan pelaksanaannya untuk memastikan masyarakat adat dan lokal mendapat alokasi Hal ini perlu dilakukan mengingat besarnya ketimpangan alokasi manfaat hutan lahan saat ini Kedua diperlukan penguatan integrasi kebijakan antar kementerian lembaga yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN dan Kementerian Dalam Negeri Mendagri jelasnya Selanjutnya diperlukan penugasan kepada pemberi izin untuk mampu melakukan pengawasan terhadap lokasilokasi izin yang sudah dan akan dicabut Lokasi lokasi ini sebaiknya ditetapkan sebagai status quo Hal ini sangat diperlukan guna mencegah terjadinya eksploitasi dengan motif hit and run terhadap sumberdaya alam yang belum jelas status penguasaannya Sayangnya isi Perpres No 1 2022 juga tidak menyentuh persoalan ini Dan yang terakhir yakni pelaksanaan pencabutan izin dan realokasi sumberdaya alam jutaan hektar ini diperkirakan akan berlangsung cukup panjang Mengingat kondisi sumberdaya alam di lapangan sudah tidak lagi ideal dan prosesnya akan melibatkan transaksi banyak kepentingan maka mitigasi untuk pencegahan korupsi sangat diperlukan tukasnya Mg01

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: