Hakim Minta Alex Dihadirkan Sidang Akhmad Najib cs

Hakim Minta Alex Dihadirkan Sidang Akhmad Najib cs

SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim Tipikor PN Palembang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel untuk menghadirkan enam saksi langsung di ruang sidang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya untuk terdakwa Akhmad Najib cs Enam saksi tersebut yakni dua terdakwa mantan gubernur SUmsel Alex Noerdin dan Muddai Madang serta empat terpidana dalam kasus yang sama yakni Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto serta Dwi Kridayani Karena mengingat keterangan saksi kali ini sangat penting untuk didengarkan kami perintahkan jaksa agar saksi saksi tersebut dihadirkan langsung di persidangan kata hakim ketua Yoserizal SH MH saat membuka terlebih dahulu sidang Senin 21 3 Baca juga Saksi Kasus Masjid Sriwijaya Alex Noerdin Bantah Turut Terima Aliran Dana Hibah Atas perintah majelis hakim tersebut JPU Kejati Sumsel dipimpin Azwar SH MH meminta waktu satu minggu guna menghadirkan saksi saksi tersebut ke persidangan secara offline Diwawancarai usai sidang tim JPU Azwar mengatakan seyogyanya sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan enam orang saksi terpaksa dilakukan penundaan sidang hingga Senin pekan depan Dikarenakan majelis menilai keterangan dari enam saksi yang akan kita hadirkan ini sangat penting untuk didengarkan karena saksi ada keterlibatannya langsung dalam perkara Masjid Sriwijaya ungkap Azwar Untuk itu pihaknya akan segera menjalankan penetapan dari majelis hakim yang meminta agar para saksi dihadirkan secara offline Baca Juga Berkas P 21 Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya Jilid II Siap Dilimpahkan Namun untuk empat terdakwa tetap menjalani sidang sicara virtual dan kami akan melakukan pengamanan di PN Palembang sesuai SOP tukasnya fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: