Plt Kadinsos Jadi Saksi Sidang Bansos

Plt Kadinsos Jadi Saksi Sidang Bansos

SUMEKS CO PALEMBANG Sidang kasus dugaan korupsi distribusi Bantuan Sosial Bansos Kabupaten Musi Banyuasin Muba tahun anggaran 2019 yang menjerat dua oknum ASN pada Dinas Sosial Muba bernama PS 54 serta Ma 48 kembali bergulir Dalam agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Muba menghadirkan empat orang saksi dari Dinsos Muba diantaranya mantan Plt Kadinsos Muba Muhammad Jaya di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH Selasa 22 3 Plt Kadinsos Muhammad Jaya yang juga selaku Pengguna Anggaran PA di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang menjelaskan banyak tidak mengetahui terutama soal metode penunjukan pengadaan sewa alat mobilitas darat dan air untuk mengangkut beras bantuan dari Kemensos RI Saat ditanya hakim ketua adakah dari Kadinsos kala itu melakukan pengujian terlebih dahulu terhadap ongkos sewa angkut beras sebelum dana itu dicairkan saksi menjawab tidak pernah melakukan pengujian hanya atas laporan saja Karena banyak mengatakan tidak tahu dan lupa majelis hakim pun menyinggung JPU Kejari Muba untuk mendalami peran dari dua saksi tersebut karena disinyalir tidak melaksanakan sesuai prosedur pelaksanaan Sementara saksi lainnya yakni Sani selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK juga sama tidak banyak mengetahui terkait prosedur tersebut Dari keterangan saksi lainnya yakni Agustini selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK menjelaskan sebagaimana Permendagri Nomor 13 ia ditugaskan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh bendahara setelah disetujui PPTK Realisasi mobilitas penyaluran beras dari pihak Kecamatan ke penerima bantuan di tahun 2019 itu hanya sebesar Rp1 7 miliar dari anggaran Rp2 8 miliar dengan waktu kegiatan hanya delapan bulan pak terang Agustini Namun saat ditanya hakim terkait adanya selisih Rp1 1 miliar kenapa tidak terealisasi saksi Agustini hanya terdiam tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim Usai mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan dua terdakwa yang dihadirkan secara online tidak berkeberatan dengan keterangan tersebut dan sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainnya Diketahui dalam dakwaan JPU kedua terdakwa yakni PS selaku Kuasa Pengguna Anggaran KPA serta Ma selaku PPK diduga telah melakukan tindak pidana korupsi belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 sebesar Rp2 8 miliar Dana senilai Rp2 8 miliar itu untuk pendistribusian bansos untuk 15 Kecamatan di Kabupaten Muba yang bersumber dari APBD TA 2019 tersebut sudah terlaksana selama delapan bulan Dalam pelaksanaannya selama delapan bulan biaya riil dan sudah termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp1 2 miliar lebih Dari selisih tersebut sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp332 268 421 06 yang menjadi kerugian negara yang dilakukan oleh kedua terdakwa Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan dipersidangan dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana Pasal 2 paling singkat 4 tahun dan pasal 3 paling singkat 1 tahun fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: