Residivis, Selebgram Naura Terancam Pidana Nyaris Maksimal

Residivis, Selebgram Naura Terancam Pidana Nyaris Maksimal

SUMEKS CO PALEMBANG Selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti atau Naura 30 yang dijerat kasus penipuan investasi berkedok bisnis jual beli baju diganjar oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang dengan tuntutan pidana tiga tahun penjara JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH dalam sidang yang digelar Selasa 22 3 sore mengganjar terdakwa Naura pidana tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan Menuntut agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa selama tiga tahun penjara tegas Sigit di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Dr Fahren SH MHum Dikonfirmasi usia sidang pembacaan tuntutan JPU Sigit Subiantoro SH menjelaskan pertimbangan yang memberatkan tuntutan pidana terdakwa Naura yakni perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian orang lain meresahkan masyarakat serta memberikan keterangan berbelit belit selama persidangan Baca Juga Tertipu Puluhan Juta Selebgram Palembang Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi Dan yang paling penting dalam pertimbangan memberatkan yakni terdakwa adalah residivis karena pernah menjalani masa hukuman pidana jelas Sigit saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya Selasa 22 3 Sementara hal yang meringankan lanjut Sigit bahwa terdakwa Naura bersikap sopan selama persidangan Selanjutnya Minggu depan diagendakan pembacaan pembelaan pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Naura tukasnya Diketahui dalam dakwaan kejadian Bermula bahwa terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjulal baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungam 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta Terdakwa juga mengiming imingkan akan memperoleh keuntungan 9 persen sebesar 10 juta per bulan dari modal yang diberikan oleh saksi korban serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang diambil telah selesai Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: