Mantan Dirut Mitra Ogan Jadi Pesakitan

Mantan Dirut Mitra Ogan Jadi Pesakitan

SUMEKS CO PALEMBANG Merugikan keuangan negara senilai Rp32 7 miliar Direktur Utama PT Mitra Ogan PTMO periode 2007 2013 bernama Elka Wahyudi 62 jadi pesakitan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Palembang Dia dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Agung RI karena telah melakukan tindak pidana korupsi berupa melakukan usaha patungan fiktif dalam pengelolaan lahan sawit antara PT Mitra Ogan dengan pihak lainnya di tahun 2010 Hal itu diketahui saat JPU Kejagung RI membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Elka Wahyudi yang dihadirkan secara online di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH Rabu 23 3 Atas perbuatannya terdakwa Elka Wahyudi oleh JPU Kejagung RI didakwa dengan Pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Usai mendengarkan pembacaan dakwaan tim penasihat hukum terdakwa Elka Wahyudi sepakat mengajukan keberatan atas dakwaan JPU Eksepsi secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang Rabu pekan depan Selain itu kami juga mengajukan permohonan terdakwa dapat dihadirkan secara langsung di persidangan agar tidak terkendala buruknya jaringan internet kata Sahala SH sebelum majelis hakim menutup persidangan Diwawancarai usai sidang JPU Kejagung RI Budy Marselius SH secara singkat menjelaskan adanya korupsi usaha patungan fiktif pengelolaan lahan sawit yang dilakukan oleh terdakwa yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Mitra Ogan Yakni berupa pemberian pinjaman PT Mitra Ogan kepada PT Sawit Menang Sejahtera SMS tanpa izin dewan komisaris dan melakukan kerja sama usaha patungan pengembangan kebun PT Perkebunan Mitra Ogan ungkap Budy Lebih jauh dikatakannya usaha patungan yang diusulkan dan disetujui dalam perencanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan RKAP tahun 2001 tanpa analisis pendahuluan dan kelengkapan mitra usaha sebagai penyerta modal PT Mitra Ogan kepada PT Sawit Menang Sejahtera SMS Dilanjutkannya perbuatan terdakwa Elka Wahyudi tersebut telah memperkaya orang lain yakni Dede Pranata selaku Direktur Utama PT SMS berdasarkan hasil audit BPK RI yakni senilai Rp32 7 miliar Untuk pelaku lainnya yakni Dede Pranata saat ini masih dalam penyidikan Bareskrim Polri tukasnya Terpisah Sahala SH penasihat hukum terdakwa belum mau berkomentar terkait dakwaan JPU Nanti saja pada saat pembacaan eksepsi saja karena ini masih dakwaan JPU singkat Sahala fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: