Polisi Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz

SUMEKS CO Dittipideksus Bareskrim Polri bakal perpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan Indra Kesuma atau Indra Kenz selama 40 hari ke depan Perpanjangan masa tahanan crazy rich medan tersebut seiring dengan habisnya waktu penahanan tahap pertama selama 20 hari Terhitung sejak tersangka kasus penipuan investasi bodong judi daring dan tindak pidana pencucian uang TPPU itu ditahan pada Jumat 25 2 lalu Sudah diperpanjang sampai tanggal 25 April mendatang kata Kasubdit II Dittipideksus Kombes Pol Chandra Sukma Rabu 23 Maret 2022 Sesuai dengan KUHAP Pasal 24 ayat 1 dan 2 penahanan di tingkat penyidikan penyidik dapat melakukan penahanan maksimal selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dengan ditempatkan pada sel yang berbeda dengan tersangka penipuan dan TPPU Doni Salmanan Keduanya diketahui sebagai afiliator aplikasi trading yang tidak terdaftar secara resmi Kepala Bagian Penerangan Umum Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Indra Kenz dan Doni Salmanan berada di satu rutan tetapi berbeda sel Jadi rutannya sama di Rutan Bareskrim Polri tetapi selnya berbeda kata Gatot Dalam perkara tersebut sebanyak 14 korban telah diperiksa Berdasarkan berita acara pemeriksaan korban mengalami kerugian Rp25 6 miliar Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43 5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57 2 miliar Fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: