Sakit Hati Dipecat, Triyono Curi Puluhan Baterai Tower Provider

Sakit Hati Dipecat, Triyono Curi Puluhan Baterai Tower Provider

SUMEKS CO Lantaran sakit hati sudah dipecat dari tempatnya bekerja Triyono 33 warga Jl Naskah III Lr Bersama Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang nekat mencuri puluhan unit baterai tower salah satu provider Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka di 10 titik tower BTS di enam titik di Palembang dan empat titik Banyuasin Hasil curiannya dijual tersangka kepada salah seorang penadah di kawasan Sekojo Tersangka meraup uang hingga belasan juta rupiah Aksi tersangka terhenti setelah korban yakni PT Infratex selaku pihak ketiga melapor kasus pencurian baterai ke SPKT Polda Sumsel beberapa waktu lalu kata Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika SH SIK saat dikonfirmasi Kamis 24 3 sore Baca Juga Baku Tembak dengan Polisi Dua Tersangka Pencurian Tewas Setelah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi tim opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Bakhtiar SH berhasil meringkus tersangka pada Rabu 24 3 dini hari sekitar pukul 00 25 WIB Kita amankan tidak jauh dari rumahnya Karena tidak diindahkan kita terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka terang Agus Di hadapan petugas tersangka Triyono mengaku dirinya sakit hati karena sudah dipecat dari tempatnya bekerja pada akhir bulan Desember 2021 lalu Sebelum saya pegawai kontrak selama tiga tahun dan dipecat karena mencuri baterai di Tower XL sebelumnya Waktu aksi pencurian pertama dapat uang sekitar Rp400 ribu ujar tersangka yang terus meringis menhana sakit luka tembak Menurut tersangka baterai yang dia curi berfungsi sebagai sumber cadangan bagi menara BTS jika terjadi pemadaman listrik PLN Saya curi pada siang hari karena memang dalam kondisi sepi Satu kilogramnya dihargai Rp14 ribu Satu tower saya ambil tiga hingga empat unit baterai aku tersangka Selama beraksi tersangka mendapatkan uang berkisar antara Rp1 2 juta hingga Rp1 3 juta Total dari 10 titik tersebut tersangka sudah meraup uang hingga Rp13 juta Duitnya saya serahkan ke istri untuk biaya hidup sehari hari tutup tersangka Akibta ulahnya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dho nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: