PBB Gugat Presidential Threshold ke MK

PBB Gugat Presidential Threshold ke MK

SUMEKS CO Partai Bulan Bintang PBB menggugat Ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold PT ke Mahkamah Konstitusi MK Sebelumnya para anggota DPD mengajukan gugatan tersebut ke MK Namun pada 24 Februari gugatan tersebut ditolak MK MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan judicial review Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor merasa optimistis dengan gugatan yang sudah diajukan PBB di tengah banyaknya gugatan terkait presidential threshold yang dikandaskan MK Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke MK pada Jumat 25 3 MK kan sempat bilang yang punya kepentingan hukum adalah parpol peserta pemilu Nah sekarang PBB hadir untuk menyambut panggilan konstitusional tersebut dan mengajukan gugatan demi memperjuangkan daulat rakyat tegas Sekjen Afriansyah Noor yang akrab disapa Ferry itu Sabtu 26 3 Dia berpendapat eksistensi syarat perolehan kursi 20 persen anggota DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya telah menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden Padahal hak tersebut diberikan secara jelas dan tegas kepada seluruh parpol peserta pemilu termasuk PBB tanpa embel embel perolehan suara jelas Afriansyah Noor Dia menambahkan makin banyaknya alternatif pasangan calon semakin selektif dan sehat pula persaingan yang didapat Nah salah satunya dengan menguji presidential threshold ini agar makin banyak alternatif calon presiden Demokrasi Indonesia harus diselamatkan ucap Afriansyah Noor Partai Bulan Bintang selaku pemohon II lanjut Afriansyah Noor menyebut bahwa KPU belum menetapkan agenda resmi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 Berdasar Rencana Agenda Tahapan Pemilu 2024 yang disampaikan KPU dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik baru dibuka pada 1 7 Agustus PBB beranggapan sebagaimana penafsiran MK atas pasal 222 penghitungan syarat pengusungan calon presiden dan wakil presiden menggunakan hasil suara dalam pemilu sebelumnya Artinya untuk Pemilu 2024 akan menggunakan hasil pemilu legislatif 2019 di mana pemohon II adalah pesertanya terang Afriansyah Noor Dalam pemilihan legislatif DPR PBB meraih suara sebanyak 1 099 849 atau 0 79 persen dari total suara yang telah ditetapkan berdasar Keputusan KPU Nomor 1316 PL 01 9 Kpt 06 KPU VIII 2019 Sebagai parpol menurut dia PBB menyatakan punya hak untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden Namun presidential threshold mengganjal hal tersebut Hak tersebut menjadi berkurang akibat berlakunya pasal 222 UU Pemilu yang menambahkan syarat perolehan suara sebanyak 20 persen Hal yang mana bertentangan dengan apa yang ditentukan pasal 6A ayat 2 UUD 1945 Bahwa berdasar uraian argumentasi di atas semakin jelas bahwa Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo terang Afriansyah Noor jawapos fajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: