Polisi Sebut Ada Tersangka Baru Susul Dea OnlyFans, Siapa Nih ?

Polisi Sebut Ada Tersangka Baru Susul Dea OnlyFans, Siapa Nih ?

SUMEKS CO JAKARTA Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans sudah menyadang status tersangka Namun Polisi menyebutkan akan ada tersangka baru menyusul Dea Dea OnlyFans ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi Kepastian tersangka baru itu diungkap Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis Selasa 29 3 2022 Kami tentunya akan menambah tersangka nantinya ungkapnya Sebab di dalam pasal yang menjerat Dea pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka Dalam waktu dekat sosok dimaksud akan dipanggil untuk diperiksa Hanya saja Auliansyah tak mengungkap kapan pastinya sosok bakal tersangka baru itu akan menjalani pemeriksaan Kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa sambungnya Meski tak menyebut identitas sosok dimaksud merujuk pada pacar Dea Sebab Auliansyah mengatakan sudah mengantongi identitas lawan main Dea dalam video porno tersebut Nanti akan kami periksa sebagai saksi kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka tuturnya Berdasarkan pemeriksaan Dea sudah rajin memproduksi konten konten pornografi melalui OnlyFans sejak setahun lalu Dari konten konten pornografi tersebut gadis asal Malang Jawa Timur itu meraup keuntungan sampai puluhan juta rupiah Pengakuannya setahunan ini Untuk penghasilan dalam sebulan lebih kurang sampe Rp15 20 juta bebernya Sebelumnya Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf saat menyambangi Polda Metro Jaya Senin 28 3 2022 Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena udah membuat kegaduhan yang terjadi di mana mana kata Dea Dea pun memilih tutup mulut dan enggan berbicara terkait kasus Saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada sambungnya Tidak hanya itu Dea juga meminta agar didoakan oleh masyarakat Indonesia Saya juga minta doanya agar diberi ketegaran dan masalah ini cepat selesai ucap mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang itu Aas perbuatannya Dea dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ruh pojoksatu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: