Sidang Akhmad Najib, JPU Hadirkan Saksi Ahli Keuangan Negara

Sidang Akhmad Najib, JPU Hadirkan Saksi Ahli Keuangan Negara

SUMEKS CO PALEMBANG Ahli tata kelola keuangan negara dan daerah Drs Siswo Sujanto DEA dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menjerat Akhmad Najib cs Siswo Sujanto yang merupakan dosen dari Universitas Patria Arta pada sidang yang digelar Selasa 29 3 secara visual menerangkan secara detail aturan aturan yang harus dilakukan dalam proses atau prosedur tata kelola keuangan daerah termasuk hibah daerah Jadi aturan aturan itu harus dan wajib dipatuhi sesuai dengan SOP kemudian peraturan peraturan yang di atas dari peraturan gubernur yaitu ada Permendagri lagi yakni Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pengelolaan bantuan dana hibah ungkap Siswo Dikatakannya para pejabat atau pihak pihak yang terkait dalam proses tata kelola keuangan jika tidak menjalankan sesuai aturan aturan itu maka akan ada konsekwensinya yang menjurus adanya tindak pidana Diwawancarai saat skorsing sidang JPU Kejati Sumsel Azwar SH MH menerangkan bahwa ahli yang dihadirkan tidak menjelaskan berapa kerugian keuangan negara Hanya menjelaskan tentang prosedur apa yang harus dilakukan dalam proses tata kelola keuangan daerah Jadi setelah kita sampaikan fakta fakta bahwa ada beberapa aturan aturan yang dilanggar mulai dari proses perencanaan penganggaran kemudian kegiatan pembangunan sampai dengan proses pembayarannya ungkap Azwar Dikatakan Azwar sebagaimana keterangan ahli apabila aturan itu dilanggar maka para pejabat atau pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengelolaan keuangan bantuan hibah haruslah bertanggung jawab Karena ini menyangkut proses hukum pidana tentunya tanggung jawab tersebut adalah tanggung jawab secara hukum pidana tukasnya fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: