Komplotan Pencuri Sawit Dibekuk

Komplotan Pencuri Sawit Dibekuk

MUARA ENIM Dua dari lima pelaku komplotan pencuri buah sawit yakni Dedi Irawan 28 warga Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim dan Herdiono 40 warga Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim berhasil dibekuk karena melakukan pencurian buah Sawit milik diblok 03 Divisi I Kebun Enau PT Surya Bumi Agro Langgeng SBAL Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim Selasa tanggal 29 3 sekitar pukul 17 00 WIB Sedangkan tiga rekannya yakni EL 30 Ratualam 35 keduanya warga Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim serta Aprizal 28 warga Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim berhasil melarikan diri dan belum tertangkap Diketahuinya aksi pencurian tersebut berawal ketika security sedang melaksanakan patroli rutin seperti biasanya Lalu setibanya dilokasi tersebut mereka melihat 5 orang pelaku sedang mengambil buah kelapa sawit Kemudian mereka langsung menghubungi temannya bernama Rahmat yang sedang berada di camp dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Gunung Megang Berdasarkan dari laporan tersebut Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin dan Kanit Reskrim Aiptu Ely Suyono langsung berangkat menuju ke lokasi kejadian tersebut Ketika tiba dilokasi mereka langsung mengamankan 2 orang pelaku beserta barang bukti dan diamankan di Polsek Gunung Megang Sedangkan 3 pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin bahwa pihaknya telah mengamankan 2 tersangka bersama barang bukti 37 tandan buah kelapa sawit 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa bodi dan tanpa plat nopol 1 unit sepeda motor Honda Fit S tanpa bodi dan tanpa plat nopol 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa bodi dan tanpa plat nopol dan 10 lembar karung kosong Atas perbuatan para pelaku PT SBAL merasa dirugikan sekitar Rp4 257 359 juta dan akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan kata Nasharudin Rabu 30 3 ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: