Pemprov Putihkan Pajak Kendaraan di Atas Air

Pemprov Putihkan Pajak Kendaraan di Atas Air

SUMEKS CO PALEMBANG Pemprov Sumsel mengeluarkan kebijakan penghapusan pajak dan bea balik nama bagi kendaraan bermotor di atas air Hal ini bertujuan untuk menyegerakan pemulihan ekonomi khususnya bagi pengendara bermotor di atas air Ini sebuah stimulan yang kita cetuskan sesuai tinjauan kita di lapangan kata Gubernur Sumsel H Herman Deru usai meninjau langsung launching penghapusan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor di atas air tahun 2022 di pelataran Pelabuhan Dermaga Sungai 16 Ilir Benteng Kuto Besak Palembang Kamis 31 3 Dikatakan Deru dengan adanya penghapusan pajak ini pemilik kendaraan bermotor di atas air diminta agar biaya pembayaran pajak selama tahun 2022 digunakan untuk memelihara kendaraannya Setidaknya kendaraan di atas air yang digunakan dapat diservis manakala ada kendaraan yang perlu diperbaiki Setidaknya bisa memperbaiki kendaraan guna mengurangi kecelakaan di atas air ujarnya Selain itu Deru mengusulkan agar di atas air disiapkan tanda seperti bambu agar kapal yang melintasi dapat mengetahui bahwasanya ada kendaraan yang sedang bersandar Selain bambu Deru juga mengusulkan agar kapal tongkang diberikan tanda cat yang berwarna lebih terang pada saat di kegelapan atau suasana cuaca yang sedang berkabut Ya setidaknya diberi tanda agar terlihat dari kejauhan imbuhnya Untuk itu Deru menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan Kepolisian Air dan Udara Pol Airud Sumsel agar dapat berkoordinasi dalam hal ini Menurutnya ini merupakan momentum untuk membangkitkan spirit protentif bagi pengendara diatas air guna mengurangi kecelakaan Saya sudah instruksikan kepada Dishub dan Pol Airud untuk berkoordinasi mengenai hal ini pungkasnya edy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: