Reza Ghasarma Jalani Sidang, ini Agendanya...

Reza Ghasarma Jalani Sidang, ini Agendanya...

SUMEKS CO PALEMBANG Selain menggelar sidang atas nama terdakwa Aditya Rol Azmi majelis hakim PN Palembang juga menggelar sidang untuk terdakwa lainnya yakni Reza Ghasarma oknum dosen FE Unsri dalam kasus dugaan pornografi terhadap mahasiswi Bedanya khusus untuk sidang terdakwa Reza Ghasarma majelis hakim PN Palembang diketuai Fatimah SH MH pada gelaran sidang Kamis 31 3 Dari pantauan pada sidang yang tertutup umum tersebut terdakwa Reza Ghasarma yang merupakan dosen sekaligus Kepala Program Studi pada Fakultas Ekonomi Unsri kembali dihadirkan langsung didalam ruang sidang Ia dihadirkan langsung dalam ruang sidang guna mendengarkan keterangan ahli sekaligus mendengarkan keterangan langsung terdakwa Sementara itu beberapa perwakilan dari mahasiswa dengan menggunakan almamater berwarna kuning juga turut hadir memantau jalannya persidangan dari luar ruang sidang PN Palembang Diketahui terdakwa Reza Ghasarma merupakan oknum dosen sekaligus sebagai Kaprodi nonaktif FE Unsri Dia dilaporkan oleh mahasiswa ke Polda Sumsel atas kasus dugaan pornografi Reza Ghasarma ini pun dijerat oleh JPU Kejati Sumsel sebagamana dakwaan diatur dan diancam dalam Pasal 9 UU No 44 Tahun 2008 Jo Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka Reza karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup Reza diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F C dan D Menurut penyidik pesan singkat tersebut berisikan tersangka Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban satu unit gawai milik terdakwa termasuk nomor telepon milik korban dan terdakwa serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial Di mana akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen Reza dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar Palembang termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: