Investor Wajib Urus Seluruh Perizinan
MUARA ENIM Apapun bentuk perizinan yang disyaratkan dalam berinvestasi harus dipenuhi Jika tidak atau belum dipenuhi maka perusahaan tidak boleh beroperasi alias di stop Siapapun investor yang masuk ke Muara Enim harus tahu dan taat azas artinya regulasi harus diikuti PT RMK wajib urus seluruh perizinan tegas Pj Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar HNU usai membuka Musda KNPI ke XIII di hotel Griya Sintesa Muara Enim Kamis 31 3 Menurut HNU bahwa dirinya mendapat informasi jika ada salah satu perizinan di PT Royaltama Kencana Mulia RMK yang belum dipenuhi mereka dan walaupun sebelumnya mereka telah membuat surat permohonan namun tidak mereka tuntaskan sehingga DPMPTSP tidak bisa menindaklanjutinya Jika hal tersebut belum dipenuhi oleh PT Royaltama Kencana Mulia RMK maka konsekwensinya mereka harus menyetop Kita lihat seberapa cepat mereka mengurus izin tersebut jika izin tersebut telah selesai dibuat kita harus fair untuk membolehkan mereka kembali beraktifitas dengan catatan apapun investasi yang ada di Kabupaten Muara Enim selalu harus memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat di sekitarnya jelasnya Untuk itu lanjut HNU bahwa dirinya telah menyampaikan suatu inovasi tentang CSR Zonanisasi dimana mereka harus bertanggungjawab dengan masyarakat sekitar seperti membangunkan MCK tempat wudhu air bersih dan lain lain Jangan rakyat hanya diberikan debu dan butir butir pasir saja Saya berangkat dari subuh dari Palembang dan sampai sekarang belum ada Keluarkan Izin PT RMK red Saya akan lihat kewenangannya apakah kewenangannya cukup hanya di DPMTP apakah harus disampaikan ke saya masuk asal tegasnya Seperti diberitakan sebelumnya bahwa ratusan masyarakat yang tergabung dalam Komite Masyarakat Gunung Megang KMGM melakukan unjuk rasa di simpang empat Desa Sidoharjo Jalan Trans Tolhas Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim yang nyaris ricuh Senin 28 3 lalu Pasalnya Legal Corporate PT Royaltama Mulia Kencana RMK yang hadir dilokasi sempat melontarkan statemen menantang warga yang unjuk berunjuk rasa untuk bertemu di pengadilan disaat Camat Gunung Megang Ardiansyah Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin Danramel Kapten Agus Sanjaya dan Kasat Intel Polres Muara Enim tengah melakukan mediasi dengan warga Dimana Warga menyampaikan tututannya pertama aktivitas yang dilakukan PT TBBE dan PT RMK terjadi pencemaran lingkungan dialiran Sungai Lengi dan Hande Di mana aliran sungai tersebut untuk melakukan aktivitas MCK Hal tersebut melanggar undang undang nomo 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kedua dari aktivitas PT RMK terjadi pengerusakan lingkungan Di mana dalam pembangunan jembatan telah terjadi penimbunan di aliran sungai sehingga masyarakat susah untuk beraktivitas menggunakan tranportasi air Ketiga angkutan tambang yang dilakukan PT RMK menggunakan jalan umum yang menjadi urat nadi masyarakat Desa Gunung Megang Dalam menuju lahan pertanian Terakhir pihak perusahaan tidak ada kontribusi terhadap masyarakat Desa Gunung Megang ozi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: