Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Dikurangi
SUMEKS CO EMPAT LAWANG Selama Ramadan 1443 H jam kerja ASN dikurangi 1 jam Peraturan terkait jam kerja tersebut tertera dalam Surat Edaran SE Bupati Empat Lawang nomor 800 03 SE BKPSDM 2022 Serta diperkuat dengan SE dari MenPANRB Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja ASN Kepala BKPSDM Empat Lawang Soleha Apriani mengatakan dikeluarkannya peraturan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan instansi pemerintahan Kabupaten Empat Lawang Berdasarkan SE itu tertulis bahwa instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08 00 15 00 WIB pada Senin Kamis sedangkan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12 00 12 30 WIB jelasnya Sementara pada Jumat jam kerja dimulai pada pukul 08 00 15 30 dengan jam istirahat pukul 11 30 12 30 WIB Baca Juga Ingatkan ASN Jangan Malas Setelah Terima SK Pada instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja jam kerja menjadi pukul 08 00 14 00 WIB pada Senin Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat pukul 12 00 12 30 WIB Sedangkan untuk Jumat jam kerja menjadi pukul 08 00 14 00 dengan waktu istirahat pukul 11 30 12 30 WIB Soleha menambahkan peraturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan tidak mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat Dalam penerapan jam kerja selama Bulan Ramadan 1443 Hijriyah OPD harus memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing masing ujarnya eno
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: