Tarif Naik PPN 11 Persen, Pemerintah Turunkan Pajak Ini

Tarif Naik PPN 11 Persen, Pemerintah Turunkan Pajak Ini

SUMEKS CO Sehubungan dengan penyesuaian tarif PPN dari 10 menjadi 11 yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022 lalu Direktorat Jenderal Perpajakan DJP Kementerian Keuangan Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP Barang dan Jasa tetap diberikan Faslitas Bebas PPN antara lain a barang kebutuhan pokok beras gabah jagung sagu kedelai garam daging telur susu buah buahan sayur sayuran dan gula konsumsi b jasa kesehatan jasa pendidikan jasa sosial jasa asuransi jasa keuangan jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja c vaksin buku pelajaran dan kitab suci d air bersih termasuk biaya sambung pasang dan biaya beban tetap e listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya gt 6600 VA f rusun sederhana rusunami RS dan RSS g jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional h mesin hasil kelautan perikanan ternak bibit benih pakan ternak pakan ikan bahan pakan jangat dan kulit mentah bahan baku kerajinan perak i minyak bumi gas bumi gas melalui pipa LNG dan CNG dan panas bumi j emas batangan dan emas granula k senjata alutsista dan alat foto udara Kemudian barang tertentu dan jasa tertentu tidak dikenakan PPN a barang yang merupakan objek Pajak Daerah makanan dan minuman yang disajikan di hotel restoran rumah makan warung dan sejenisnya b jasa yang merupakan objek Pajak Daerah jasa penyediaan tempat parkir jasa kesenian dan hiburan jasa perhotelan dan jasa boga atau catering c uang emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga d jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah Disebutkan dalam rilis Kemenkeu RI penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan a penurunan tarif Pajak Penghasilan PPh Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 menjadi 5 b pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta c fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yaitu 1 2 atau 3 d layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Milyar tetap diberikan 6 Di samping dukungan perpajakan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi membantu kelompok rentan dan tidak mampu mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan ril

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: