Selama Ramadhan, Aturan Jam Kerja ASN Pemkot Palembang Tetap Sama
SUMEKS CO PALEMBANG Pemerintah Kota Palembang tidak mengurai jam kerja aparatur sipil negara ASN selama Ramadhan tahun ini Sekretaris Daerah Sekda Kota Palembang Ratu Dewa menerangkan jam kerja ASN di lingkup Pemerintah Kota Palembang belum ada perubahan tetap sama Baca Juga Mulai Senin Ini Aturan Baru Jam Kerja ASN Pemkot Palembang Baznas Buat Aplikasi Permudah ASN Palembang Bayar Zakat Jam kerja ASN dilingkungan Pemkot Palembang yakni mulai hari Senin Kamis masuk dan pulang kerja pukul 08 00 16 30 Wib dan untuk istirahat pukul 12 00 12 30 WIB kata Ratu Dewa kepada sumeks co Minggu 3 4 Lalu untuk hari Jum at masuk dan pulang kerja pukul 08 00 16 30 Wib dan untuk istirahat pukul 12 00 13 00 WIB Ya kami masih mengikuti aturan jam kerja Kementerian selama bulan suci ramadhan ini ujar Ratu Dewa Dalam jam kerja itu lanjut Ratu Dewa pada Kepala OPD atau Kepala Dinas bertanggung jawab agar mengatur penugasan pegawainya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku Prinsipnya kita berharap seluruh ASN di lingkup Pemkot Palembang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat tutupnya dey
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: