Puasa, Jam Kerja ASN Pagaralam Disesuaikan

Puasa, Jam Kerja ASN Pagaralam Disesuaikan

nbsp SUMEKS CO PAGARALAM Selama Ramadan 1443 Hijriah jam kerja Aparatur Sipil Negara ASN di lingkungan Pemkot Pagaralam disesuikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pagaralam Marendra Oka Wijaya mengatakan selama Ramadan jam kerja ASN hanya akan mengalami penyesuaian untuk lima hari kerja Ramadan jam kerja tiap Senin hingga Kamis masuk mulai pukul 08 00 hingga 15 00 Wib sedangkan waktu istirahat pukul 12 00 hingga 12 30 WIB namun pada Jumat masuk pukul 08 00 hingga 15 30 WIB waktu istirahat pukul 11 30 hingga 12 30 WIB jelas Oka Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Penetapan Jam Kerja ASN TNI dan POLRI pada bulan Ramadan sekaligus Surat Edaran Walikota Pagaralam Nomor 061 2 53 SE SD VII 2022 tentang ketentuan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah ASN Pemerintah Kota Pagaralam Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32 50 jam per minggu jelas Oka Oka menambahkan Surat Edaran Walikota Pagaralam Nomor 061 2 53 SE SD VII 2022 telah disebar ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah agar dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya ald

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: