Ardani Kembali Jadi Saksi Sidang Masjid Sriwijaya

Ardani Kembali Jadi Saksi Sidang Masjid Sriwijaya

SUMEKS CO PALEMBANG Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel di persidangan Tipikor Palembang dalam pembuktian perkara dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ardani dalam perkara ini menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Lahan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya turut dihadirkan sembilan orang saksi lainnya di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abdul Aziz SH MH Senin 4 4 Sembilan orang saksi tersebut yakni Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban mantan Anggota DPRD M Aliandra Gantada Richard Chahyadi mantan Kabiro Kesra Aminuddin ASN Dinas PUCK Sumsel Lalu Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya Zainal Burlian Lumasia Kepala BPN Norman serta Edi Geribaldi Pada sidang kali ini kesepuluh saksi dihadirkan guna dimintai keterangan untuk pembuktian perkara atas nama terdakwa Muddai Madang Sementara saksi untuk Alex Noerdin sudah terlebih dahulu diperiksa dalam sidang sebelumnya Dari keterangannya di persidangan seperti pada sidang sebelumnya Ardani yang kala itu menjabat sebagai ketua divisi hukum dan lahan sekaligus menjelaskan bahwa tahun 2015 terjadi permasalahan sengketa lahan di lokasi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring Seingat saya masyarakat di lokasi pembangunan masjid tersebut melayangkan gugatan kepada Pemprov Sumsel terhadap lahan yang diakui milik masyarakat ungkap Ardani Dijelaskannya sengketa kepemilikan lahan tersebut yang digunakan untuk Masjid Sriwijaya pada akhirnya dimenangkan oleh masyarakat hingga ke tingkat Mahkamah Agung Lahan yang bersengketa itu seingat saya ada lebih kurang seluar 7 hektar lebih namun meskipun bersengketa pembangunan Masjid tersebut terus berjalan ujarnya Sementara untuk terkait pengadaan barang dan jasa saksi Aminuddin selaku wakil ketua panita pengadaan barang dan jasa dibawah terdakwa Syarifuddin sebagai ketua mengaku tidak terlalu aktif dalam proses kegiatan pengadaan barang dan jasa Saya tidak terlalu aktif sebagai panitia pengadaan barang dan jasa tidak tahu juga kalau pemenang pelaksana pembangunan itu adalah PT Brantas Abipraya pak ujarnya Hingga berita ini diracik kesepuluh saksi tersebut masih dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum secara bergantian fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: