Duo Sekawan Congkel Toko, Curi Alat Bengkel

Duo Sekawan Congkel Toko, Curi Alat Bengkel

nbsp SUMEKS CO PRABUMULIH Dua sekawan Umar Dani 36 warga Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dan Kurniawan Pratama 33 warga Dusun 2 Desa Sugiwaras Barat Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim dipastikan menjalani Lebaran Idul Fitri dibalik jeruji besi Keduanya diamankan anggota Polsek Rambang Kapak Tengah RKT di kediaman masing masing Diduga melakukan aksi pencurian aat alat bengkel di toko bengkel milik Tri Budianto 36 di Dusun 6 Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kedua pelaku menjalankan aksinya pada Kamis 13 2 sekira pukul 08 00 wib di bengkel sepeda motor milik korban di dusun 6 Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih Pelaku diamankan setelah adanya laporan korban ke Polsek RKT yang mendapati ruko bengkel sepada motor miliknya telah tercongkel Setelah itu korban melihat barang barang di dalam ruko telah hilang dicuri oleh orang yang tidak dikenal berupa 1 buah mesin las merk Lakoni 1 buah mesin Gerinda Merk Makita 1 buah mesin Bor Merk Fujiyama serta alat alat sepada motor lainnya dengan kerugian mencapai Rp18 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek RKT Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kapolsek RKT Iptu Kosim dikonfirmasi Senin 4 4 membenarkan Polsek RKT telah meringkus dua pelaku pencurian alat alat bengkel Memang ada dua pelaku diringkus pelaku Umar Dani diamankan Minggu 3 4 sekira pukul 18 00 WIB di Jalan arah rumah tersangka ujarnya Setalah melakukan pengembangan kata dia Pihaknya bersama anggota Reskrim langsung menuju dan menangkap tersangka Kurniawan Pratama di rumah tersangka pada Senin 4 4 sekira pukul 02 00 wib Setelah menangkap kedua pelaku kita juga menuju ke rumah julek alias Jule melakukan penyitaan dan tersangka julek alias Jule tidak ada di rumah dan barang bukti di bawa ke Polsek RKT ujarnya Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni seperangkat alat alat kunci motor dan seperangkat mesin bor Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP kasus pencurian barang milik bengkel imbuhnya Sementara itu kedua pelaku tak bisa berkutik Iya pak kami mencuri alat alat bengkel dengan cara mencongkel pintu toko di belakang tukasnya chy nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: