Jelang Eksekusi, Batas Lahan Dicocokkan

Jelang Eksekusi, Batas Lahan Dicocokkan

SUMEKS CO PALEMBANG Pengadilan Negeri PN Kelas IA Palembang melaksanakan konstatering atau pencocokan batas batas lahan jelang eksekusi putusan Mahkamah Agung MA yang dimenangkan oleh penggugat Yayasan Masjid Al Ikhlas Jl Dwikora II melawan pihak tergugat Agustina Novita Sarie Wantas serta Effendy Pelaksanaan konstatering dilaksanakan di lokasi objek putusan MA yakni Jalan Dwikora II Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Selasa 5 4 Konstatering dilaksanakan oleh petugas PN Palembang melalui Panitera Eksekusi Agusman SH MH Proses konstatering sendiri berjalan cukup kondusif meskipun diduga pihak keluarga tergugat lainnya yakni Effendy sempat menunjukkan sikap penolakan kala rumahnya dilakukan pengukuran lahan oleh petugas PN Palembang Diwawancarai usai konstatering Panitera PN Palembang Akhmad Hartoni SH MH menjelaskan bahwa proses konstatering adalah kegiatan yang dilakukan sebelum dilakukannya eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap Sebelumnya sudah kita ingatkan untuk menyerahkan lahan secara baik baik atau unmaning dan diberikan tenggat waktu delapan hari namun hingga batas waktu yang ditentukan pihak tergugat nyatanya enggan memberikan secara sukarela kata Akhmad Hartoni Untuk itu lanjut Akhmad Hartoni usai dilakukan konstatering yang berarti dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera dilakukan proses eksekusi paksa terhadap bangunan yang berdiri diatas lahan hibah Masjdi Al Ikhlas Terpisah kuasa hukum Masjid Al Ikhlas Titis Rachmawaty SH MH menceritakan perkara bermula dari adanya klaim tanah yayasan masjid Al Ikhkas Dwikora 2 di jalan Swakarya II oleh tergugat diantaranya Effendy yang mengaku telah membeli tanah tersebut dengan luas sekitar 1 000 m2 dari warga sekitar Lanjutnya tanah tersebut terletak di depan masjid itu sendiri awalnya merupakan fasum untuk jalan lingkar dari Kodam II Sriwijaya Karena tidak dimanfaatkan maka tokoh tokoh dari masyarakat sekitar Jl Swakarya dahulu yang terdiri dari 5 RT bermusyawarah menemui Kodam II Sriwijaya dan wali kota Palembang waktu itu Edy Santana Putra dan diizinkan menggunakan fasum tersebut untuk pendirian pondok pesantren Pada saat itu wali kota mengeluarkan IMB dan di tanah tersebut telah dibangun tiga lokal TPA di tahun 2006 Nah baru di tahun 2016 tiba tiba tergugat mengaku membeli tanah tersebut dari warga di situ jelasnya Adapun dasar hukum adanya gugatan sengketa ini asih kata Titis yakni surat tanah tersebut yang terdaftar di lurah dan kecamatan IB 1 sementara surat tanah tergugat tidak terdaftar Hal itu dibuktikan dari surat SPH yang kliennya miliki Untuk itu ia berharap kepada pihak PN Palembang untuk segera melaksanakan ekseskusi lahan yang telah berkekuatan hukum tetap usai menang pada tingkat Mahkamah Agung RI Karena lahan ini nantinya bukan digunakan untuk kepentingan pribadi namun untuk kepentingan umum yakni sebagai sarana ibadah warga dan tempat mencari ilmu bagi warga yang tidak mampu tukasnya fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: