Klien Bebas, Penasihat Hukum Tunggu Sikap Jaksa

Klien Bebas, Penasihat Hukum Tunggu Sikap Jaksa

SUMEKS CO PALEMBANG Tim penasihat hukum terdakwa Abdullah Syahab mengaku vonis bebas onslagh yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang dalam perkara dugaan pengrusakan lahan sudah sangat tepat dan objektif Karena perkara ini bukanlah unsur tindak pidana Karena mengingat dalam fakta persidangan memang sudah terbukti bahwa ini adalah bermula perkara sengketa kepemilikan yang saat ini masih dalam upaya hukum perdata ungkap Benny Murdani SH SH dikonfirmasi Selasa 5 4 Oleh karena itu menurutnya perkara ini tidaklah dapat dikatakan terdakwa bersalah melakukan pengrusakan namun harus dibuktikan dahulu sengketa keperdataannya bahwa siapa pemilik tanah yang sebenarnya Saat ini ia bersama tim kuasa hukum lainnya yakni Redho Junaidi SH MH Pandi Siswanto SH M Anugerah Al Abin SH serta Eno A Simatupang SH saat ini usai mendapatkan salinan putusan bebas onslagh akan langsung menjemput kliennya untuk segera dibebaskan dari penahanan Ditambahkan Redho terkait langkah yang bakal diambil pascaputusan bebas dari segala tuntutan hukum ini saat ini pihaknya masih akan menunggu pernyataan pengajuan memori kasasi dari JPU Jika JPU menyatakan kasasi maka kami akan mengajukan kontra memori kasasi Kami juga akan berkirim surat kepada pihak kepolisian terkait dengan obyek sengketa saat ini jika berbicara soal pengrusakan maka kami minta untuk segera dihentikan imbuh Redho Terlebih lanjut Redho tindakan kliennya tersebut atas dasar kepemilikan tanah yang saat ini milik PT Bumi Sriwijaya Gandus yang mana kliennya Abdullah Syahab selaku direktur utamanya Dikonfirmasi terpisah terkait upaya hukum selanjutnya atas vonis bebas onslagh dari penuntut umum melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH hingga berita ini diturunkan belum menanggapi fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: