Kanwil Kemenkumham Sumsel Harmonisasi Dua Raperda Kab. Muara Enim

Kanwil Kemenkumham Sumsel Harmonisasi Dua Raperda Kab. Muara Enim

PALEMBANG Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kanwil kemenkumham Sumel Parsaoran Simaibang memimpin langsung jalannya Rapat Pembahasan Harmonisasi terhadap 2 dua Rancangan Peraturan Daerah Raperda Kabupaten Muara Enim Selasa 5 4 bertempat di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkumham Sumsel Membuka kegiatan Kadiv Yankumham Parsaoran Simaibang mengatakan bahwa harmonisasi ini adalah proses substansi penyelarasan dari rancangan peraturan perundang undangan agar dapat menghasilkan peraturan perundang undangan yang akomodatif dan berperspektif HAM Kegiatan ini merupakan bentuk peran dari Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam memberi pendampingan dan masukan kepada Pemda dalam Pembinaan Hukum atau Pembentukan Produk Hukum Daerah sesuai dengan amanat Undang Undang No 15 Tahun 2011 dan Perubahan UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan daerah ujarnya Dilanjutkan Kadiv Yankumham bahwa apabila dalam pembentukan Perda tidak melibatkan perancang peraturan perundang undangan Kanwil maka produk tersebut dinyatakan cacat formil Perancang Kanwil harus selalu dilibatkan dalam pembuatan raperda sampai diundangkan mulai dari penulisan Perda sampai substansinya bahkan di pasal 70 menyatakan bahwa perlu dibuatnya Tim Kerja dalam pembuatan perda yang melibatkan perancang lanjut Parsaoran Sesuai dengan surat dari Bupati Muara Enim Nomor 188 342 0304 III 2022 tanggal 24 Februari 2022 Rapat Pembahasan Harmonisasi Raperda Muara Enim ini membahas tentang Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh serta Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim H Hermin Eko Purwanto yang hadir langsung menyampaikan bahwa pihaknya memohon masukan dari jajaran Perancang Kanwil Sumsel mengenai harmonisasi ini baik dari sisi teknis maupun materi sehingga Raperda yang dihasilkan nantinya tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi Selain itu Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Disperkim Kabupaten Muara Enim Yani Heriyanto juga menyampaikan bahwa ia membutuhkan pendampingan dari Perancang Kanwil mengingat adanya kendala tertundanya PAD Muara Enim karena kurangnya legalitas Selanjutnya tim Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel menyampaikan tanggapannya bahwa Raperda ini telah cukup baik dalam teknik penyusunannya dan penggunaan bahasanya tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia Namun perlu dilakukan perbaikan kembali agar sesuai dengan Lampiran II UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto juga berharap sinergi antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dapat terus terjalin karena ini merupakan komitmen kuat kedua belah pihak guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas Turut hadir dalam kegiatan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel yaitu Kepala Bagian Hukum Ave Maria Sihombing Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Zainul Arifin dan Para Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil Adapun dari pihak eksternal hadir Kepala Bagian Hukum Kabupaten Muara Enim Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muara Enim ril

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: