Jaksa Minta Sidang Korupsi PTMO Dilanjutkan

Jaksa Minta Sidang Korupsi PTMO Dilanjutkan

SUMEKS CO PALEMBANG Sidang korupsi usaha patungan fiktif dalam pengelolaan sawit yang menjerat mantan Dirut PT Mitra Ogan PTMO Elka Wahyudi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp32 miliar kembali bergulir di ruang sidang PengadilanTipikor Palembang Kali ini majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH mengagendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejagung RI atas eksepsi yang diajukan melalui penasihat hukum terdakwa Elka Wahyudi Rabu 6 4 Adapun tanggapan yang dibacakan JPU secara tertulis pada intinya menjelaskan bahwa Eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa melalui tim penasihat hukum sudah masuk dalam inti pokok perkara Oleh karenanya eksepsi yang diajukan tersebut harus dibuktikan di dalam persidangan kata JPU Kejagung RI Budi Marselius SH MH saat bacakan materi keberatannya ia meminta kepada majelis hakim agar menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa serta meminta agar majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan perkara Menanggapi hal itu terdakwa yang dihadirkan secara virtual melalui tim penasihat hukum menyatakan tetap pada nota keberatan eksepsi yang disampaikan pada sidang pekan lalu Untuk itu majelis hakim kembali menunda sidang satu pekan kedepan dengan agenda sidang putusan sela terhadap eksepsi dan tanggapan dari masing masing pihak Diwawancarai usai JPU Budi Marselius SH MH berharap agar majelis hakim dalam putusan sela nanti menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi saksi di persidangan Rencananya ada lebih dari 40 an saksi yang nanti akan kita hadirkan secara bertahap termasuk diantaranya ada terpidana yang juga mantan direktur PT Mitra Ogan akan kita hadirkan ungkap Budi Disinggung mengenai adanya tersangka lainnya dalam perkara yakni memperkaya orang lain yakni Dede Pranata selaku Direktur Utama PT Sawit Menang Sejahtera SMS jaksa yang pernah menangani kasus Mega korupsi ASABRI ini menjawab akan segera diproses Untuk tersangka Dede saat ini masih melengkapi berkas mudah mudahan dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke PN Palembang tukasnya Untuk diketahui terdakwa Elka Wahyudi didakwa oleh JPU Kejaksaan Agung RI dengan sangkaan diduga telah melakukan tindak dugaan korupsi dengan membangun usaha patungan fiktif dalam pengelolaan lahan sawit antara PT Mitra Ogan dengan pihak lainnya di tahun 2010 lalu Terdakwa Elka Wahyudi diancam melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: