Jaksa Rampungkan Berkas Perkara Korupsi PTSL BPN Kota Palembang

Jaksa Rampungkan Berkas Perkara Korupsi PTSL BPN Kota Palembang

SUMEKS CO PALEMBANG Jaksa penyidik resmi melaksanakan tahap II atau penyerahan barang bukti serta dua tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat PTSL BPN Kota Palembang tahun 2019 Dua tersangka tersebut yakni Ahmad Zairil selaku Kasi Hubungan Hukum Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019 kemudian terdakwa Joke selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejari Palembang Hendy Tanjung SH dikonfirmasi Rabu 6 4 membenarkan telah dilaksanakan tahap II terhadap perkara tersebut Atas izin Kajari serta sepengetahuan Kasi Pidsus Kejari Palembang tahap II perkara PTSL telah dilaksanakan pada Selasa 5 4 kemarin ungkap Hendy saat dikonfirmasi melalui ponselnya Rabu 6 4 Baca Juga Rampungkan Berkas Dua Pejabat BPN Siap Diserahkan Dia menerangkan tahap II penyerahan berkas dan tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Rutan Klas I Pakjo Palembang untuk tersangka Ahmad Zairin sementara Yoke dilakukan penitipan penahanan di Polda Sumsel Dengan telah dilakukan tahap II ke JPU lanjut dia selanjutnya hanya tinggal melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri PN Palembang untuk disidangkan Jika tidak ada halangan Kamis 7 4 besok tim JPU melimpahkan berkas perkaranya ke PN Palembang dan menunggu penetapan jadwal persidangan saja kata Hendy Diceritakannya kerangka perkara dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019 dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL Akan tetapi dalam perjalanannya pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak pihak tertentu Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati disinyalir tersangka Ahmad Zairin menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar sementara Yoke menerima 5000 meter Atas perbuatannya dua tersangka tersebut dijerat dengan empat Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tandasnya Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: