Ketua Yayasan Sudutkan, Muddai Madang Bantah
SUMEKS CO PALEMBANG Kepala Dinas PU Perkim Sumsel Basyaruddin Ahmad kembali dihadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang sebagai saksi dalam pembuktian perkara kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya atas nama terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang Basyaruddin dihadirkan di dalam ruang sidang oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel bersama dua saksi lainnya bernama Marzan Aziz Iskandar serta Kabid BPKAD Sumsel Rita Aryani di hadapan lima majelis hakim diketuai Abdul Aziz SH MH Kamis 7 4 Ketiga saksi tersebut dihadirkan oleh JPU masih terkait proses kegiatan seputar perencanaan pembangunan Masjid Sriwijaya serta keterangan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pihak Yayasan Masjid Raya Sriwijaya Di persidangan Marzan yang saat itu menjadi Plt ketua Yayasan Masjid Sriwijaya menggantikan Zamzami Ahmad mengakui ikut menandatangani tiga cek senilai Rp50 miliar Dirincikannya uang senilai Rp50 miliar itu digunakan untuk pembayaran ke kontraktor senilai Rp48 miliar lalu ke managemen konstruksi PT Indah Karya Rp1 2 miliar serta Rp240 juta untuk administrasi panitia pembangunan proyek Sebelum dilakukan pencairan dan ditandatangani ketiga cek tersebut proses pencairannya diserahkan kepada Muddai Madang untuk dilakukan pengecekan kelengkapan sebelum Rp50 miliar itu dicairkan ungkap Marzan yang merupakan ilmuan sekaligus rektor Institut Teknologi Indonesia ITI Menanggapi hal itu terdakwa Muddai Madang yang dihadirkan secara visual dalam sidang membantah keterangan saksi Marzan terkait keterangan tiga cek senilai Rp50 miliar yang ia tandatangani di tahun 2015 Untuk cek itu memang saya pernah menandatangani selaku bendahara Masjid Sriwijaya akan tetapi cek itu tidak bisa dicairkan karena rekening telah ditutup kata mantan ketua KONI Sumsel ini kepada majelis hakim Selanjutnya masih kata Muddai di tahun 2015 itu dibuatlah cek baru senilai Rp50 miliar juga yang ditandatangani oleh Marzan serta Marwah M Diah namun ia tidak ikut menandatanganinya Sementara dari keterangan saksi lainnya yakni Basyaruddin menjelaskan tidak dilibatkan dalam perencanaan pembangunan terkait design and built Masjid Raya Sriwijaya namun sepengetahuan dia baru pertama kali proses design and built itu hanya pada proyek Senanyan Namun secara detail dalam proyek Masjid Raya Sriwijaya ia selaku Kadis PU Cipta Karya Sumsel kala itu tidak dilibatkan sama sekali Untuk selanjutnya persidangan kasus korupsi Masjid Sriwijaya khusus untuk terdakwa Alex Noerdin Muddai Madang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari JPU Kejati Sumsel fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: