Sidang Bansos, Delapan Camat di Muba Kecipratan

Sidang Bansos, Delapan Camat di Muba Kecipratan

SUMEKS CO PALEMBANG Guna mengungkap perkara korupsi dana Bansos terkait anggaran ongkos angkut beras dari Kemensos RI di Kabupaten Musi Banyuasin Muba penuntut umum Kejari Muba hadirkan delapan orang camat kala itu sebagai saksi di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang Kedelapan orang tersebut diketahui dalam sidang yang digelar Jumat 8 4 bernama Rio Camat Babat Supat Mardi Camat Batanghari Leko Aswin Camat Babat Toman Deni Camat Lais Alfa Husin Camat Plakat Tinggi Debi Haryanto Camat Keluang Oktarizal Camat Lalan dan Emilia Camat Sungai Lilin Majelis hakim sengaja meminta JPU Kejari Muba untuk menghadirkan saksi pihak kecamatan di Kabupaten Muba karena pada keterangan saksi di sidang sebelumnya banyak menerangkan adanya pemotongan biaya angkut yang dilakukan oleh camat yang menjadi saksi kali ini Diakui saksi Camat Babat Toman bernama Aswin di Kecamatan Babat Toman pendistribusian beras Bansos untuk 16 Desa dan 2 kelurahan diangkut oleh pihak ketiga dengan anggaran senilai Rp11 juta per satu bulan selama delapan bulan kegiatan Dari kegiatan itu saya dikasih Rp1 juta per bulan yang diberikan oleh Kasi Kesos saya yang katanya uang dari terdakwa pak Marjas jadi total saya terima Rp8 juta namun itu sudah saya kembalikan semua kepada jaksa Kejari Muba ungkap Aswin Hal senada juga dikatakan saksi lainnya yang kompak mengaku ikut menerima sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi dari kegiatan pendistribusian beras Bansos dari Kemensos RI tahun anggaran 2019 tersebut Di tengah persidangan atas keterangan saksi saksi tersebut hakim ketua Sahlan Effendi SH MH mengatakan saksi yang turut serta menerima beruntung tidak ditindaklanjuti oleh pihak JPU Kejari Muba Para saksi selaku aparatur pemerintahan ini juga sudah jelas melanggar aturan karena menerima sesuatu atau gratifikasi dari perkara ini beruntung jaksanya disini masih baik singgung hakim dalam persidangan Sementara itu atas keterangan saksi saksi yang dihadirkan dua terdakwa yakni Putro Sumitro serta terdakwa Marjas yang dihadirkan secara telekonferensi tidak berkeberatan dengan keterangan para saksi Oleh sebab itu persidangan kembali dilanjutkan pada Selasa depan dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli dari JPU Kejari Muba Diketahui dalam dakwaan JPU kedua terdakwa yakni Putra Sumito selaku Kuasa Pengguna Anggaran KPA serta Marjas selaku PPK diduga telah melakukan tindak pidana korupsi belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 sebesar Rp2 8 miliar Dana senilai Rp2 8 miliar itu untuk pendistribusian Bansos untuk 15 kecamatan di Kabupaten Muba yang bersumber dari APBD TA 2019 tersebut sudah terlaksana selama delapan bulan Dalam pelaksanaannya selama delapan bulan biaya riil dan sudah termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp1 2 miliar lebih Dari selisih tersebut sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp332 268 421 06 yang menjadi kerugian negara yang dilakukan oleh kedua terdakwa Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan di persidangan dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: