Kuasa Hukum Alex Sependapat dengan Kabid BPKAD

Kuasa Hukum Alex Sependapat dengan Kabid BPKAD

SUMEKS CO PALEMBANG Rita Aryani Kabid Pencairan Anggaran BPKAD Sumsel yang turut menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang mengaku bahwa pencarian dana hibah tahun 2015 dan 2017 senilai Rp130 miliar sudah sesuai aturan Menurut Rita yang dihadirkan dalam sidang yang digelar pada Kamis 7 4 kemarin menjelaskan bahwa permohonan pencairan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya itu terlebih dahulu diajukan oleh Biro Kesra Sumsel ke BPKAD Dijelaskannya dalam dokumen itu telah terlampir juga dokumen Pakta Integritas yang wajib dilampirkan selain dokumen NPHD rekening bank serta SK Gubernur terkait penerima dana hibah Masih menurutnya kelengkapan berkas permohonan pencairan dana hibah tersebut sudah dicek ia pun langsung menyerahkan kepada Kepala BPKAD yang kala itu dijabat oleh terdakwa Laonma PL Tobing dan langsung didisposisi untuk dilakukan pencairan Menanggapi keterangan saksi Rita Ariani Redho Junaidi SH MH didampingi Nurmalah SH MH selaku tim kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin mengatakan sangat sependapat terhadap keterangan saksi tersebut Dijelaskan Redho dana hibah untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tidak bisa serta merta cair begitu saja jika dokumen persyaratan tidak dilengkapi Karena sudah jelas jika satu syarat saja tidak tercukupi maka dana hibah pasti tidak bisa dicairkan saksi kemarin justru mengatakan syarat sudah dilengkapi semua serta ada disposisi dari pihak BPKAD yang akhirnya dapat dicairkan kata Redho dikonfirmasi Jumat 8 4 Hal yang sama juga dikatakan Nurmalah yang menegaskan jika satu saja dokumen ada yang tidak lengkap meskipun ada disposisi Gubernur dana hibah tidak mungkin bisa dicairkan Semua dokumen persyaratan kan sudah dinyatakan lengkap oleh saksi tadi dipersidangan Jadi pertanyaannya satu saja jika syarat dokumen ada yang tidak lengkap meskipun ada disposisi Gubernur setuju tidak mungkin bisa dicairkan tapi inikan semua sudah lengkap semua persyaratannya jelas Nurmalah Selain itu diuraikannya juga dari keterangan saksi lainnya bernama Marzan Iskandar yang turut dijadikan saksi dipersidangan juga mengakui telah menandatangani pencairan NPHD dana hibah tahap pertama tahun 2015 sebesar Rp50 miliar Saksi Marzan Iskandar selaku Wakil Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dalam keterangannya mengakui telah menandatangani pencairan NPHD tahun 2015 Bahkan setelah pencairan tahap pertama saksi tersebut juga turun mengecek kondisi di lapangan dan diakuinya tidak ditemukan ada masalah di lokasi pembangunan Masjid tandasnya fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: