Mantan Kadinkes Prabumulih Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BOK
nbsp SUMEKS CO PRABUMULIH Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kadinkes Prabumulih dr Happy Tedjo Tjahyono HTD ditetapkan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kejari Prabumulih atas kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan BOK Berdasarkan pantauan Dokter Tedjo yang kini menjabat Plt Asisten tiga Pemkot Prabumulih ini sekira pukul 15 33 Wib Jumat 8 4 keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi berwarna pink bertuliskan tahanan Baca Juga Walikota Prabumulih Tunjuk Kadinkes Menjadi Plt RSUD 21 Pejabat Eselon Pemkot Prabumulih Dilantik Dengan kepala tertunduk dan kedua tangan diborgol Dokter Tedjo naik ke mobil tahanan kejaksaan tanpa mengeluarkan statment apapun Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Prabumulih Roy Riyadi melalui Kasi Intel Anjas mengatakan tim penyidik pidana korupsi telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi kegiatan home visit tahun 2017 yang dilakukan oleh petugas petugas Puskesmas Dinas Kesehatan Baca juga Waduh Nurmalakari Dituntut Minimal Malah Minta Ini Bahwa dari hasil penyidikan dilakukan tim penyidik memperoleh alat bukti dan barang bukti yang tertera tindak pidana sehingga berdasarkan bukti pemula telah ditetapkan dr HTD yang pada saat itu sebagi kepala Dinas Kesehatan Prabumulih ditetapkan sebagai tersangka sebutnya Atas perbuatan tersangka terjadi kerugian negara sebesar lebih kurang Rp128 juta Baca Juga Mantan Kabid Dinkes ini Divonis Satu Tahun 10 Bulan Sebelumnya mantan Kabid Dinas Kesehatan Dinkes Kota Prabumulih Nurmalakari telah divonis satu tahun sepuluh bulan Saat itu Nurmalakari sebagai PPATK nya Dalam pengembengannya ditemukan bukti Dr Tedjo sebagai Pengguna Anngaran PA ikut terlibat chy nbsp
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: