P21, 5 Dewan-10 Mantan Dewan Siap Dilimpahkan
MUARA ENIM Setelah memakan waktu kurang lebih 4 bulan Akhirnya KPK merampungkan berkas perkara 5 anggota anggota DPRD Muara Enim periode 2019 2024 dan 10 mantan anggota dewan periode 2014 sampai 2019 telah lengkap Mereka segera disidang di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019 Benar direncanakan Senin besok pukul 10 00 WIB penyerahan tahap dua P21 dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum JPU KPK Selanjutnya penuntut umum membuat berkas dakwaan untuk para tersangka ujar Khoirozi SH MH Penasehat Hukum Faizal Anwar dan Willian Husin Minggu 10 4 Dijelaskannya 15 tersangka yakni 5 anggota dewan periode 2019 hingga 2024 yakni Agus Firmansyah Ahmad Fauzi Mardalena Samudera Kelana dan Verra Erika Sedangkan 10 tersangka lainnya adalah anggota DPRD periode 2014 sampai 2019 yakni Daraini Eksa Hariawan Elison Faizal Anwar Hendly Irul Mirsan Tjik Melan Umam Pajri dan Willian Husin berikut barang bukti sudah beralih ke PJU termasuk kewenangan penahanan Selanjutnya segera di limpahkan ke pengadilan Tipikor Palembang Terkait dengan ini kata Khoirozi diri selaku penasehat hukum Faizal Anwar dan Willian Husin Berterima kasih kepada penyidik KPK telah merampungkan berkas dan siap menghadapi persidangan Selaku penasehat hukum berkeyakinan tersangka Kliennya bisa lepas dari dakwaan dan barang bukti yang ada sangat lemah ujarnya Lanjutnya untuk pelimpahan 15 tersangka pihaknya akan melakukan koordinai dengan pihak KPK karena masih kewenangan KPK Kalau KPK dan Lapas Pakjo Palembang siap Mungkin minggu minggu ini 15 tersangka dilimpahkan jelasnya Untuk diketahui KPK resmi menetapkan 15 orang tersangka anggota DPRD Muara Enim dalam lanjutan perkara dugaan penerima suap 16 paket proyek menggunakan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 Ke 15 tersangka tersebut yakni Daraini Eksa Hariawan Elison Faizal Anwar Hendly Irul Misran Tjik Melan Umam Pajri Willian Husin Agus Firmansyah Ahmad Fauzi Mardalena Samudera Kelana serta Verra Erika Jauh sebelumnya KPK juga telah menetapkan anggota DPRD sebagai tersangka lainnya yakni Indra Gani BS Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kusuma Marsito Mardiansyah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim itu saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang Sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut di dakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp2 6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 JPU KPK pada persidangan sebelumnya juga membeberkan rincian jumlah aliran dana terutama yang diterima oleh para terdakwa masing masing menerima Rp200 juta hingga Rp400 jutaan ozi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: