Tiga Mantan Korsek Bawaslu Muratara Resmi Tersangka

Tiga Mantan Korsek Bawaslu Muratara Resmi Tersangka

SUMEKS CO Kejakasaan Negeri Lubuklinggau resmi menatapkan tersangka terhadap tiga mantan Koordinator Sekretariat Korsek Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Musi Rawas Utara Muratara Senin 11 4 2022 Ketiganya adalah Tirta Arisadi Korsek periode Oktober 2019 Juli 2020 Kemudian Hendrik Korsek periode Juli Oktober 2020 dan Aceng Sudrajat Korsek periode Oktober 2020 Mei 2021 Setelah menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 13 30 WIB Jaksa langsung menahan tersangka Tirta Arisadi sekitar pukul 17 00 WIB Kemudian tersangka Hendrik pingsan saat diperiksa oleh jaksa Sehingga harus dirawat di RS dr Sobirin BACA JUGA Komisioner Bawaslu Muratara Sedih Kasus Kwitansi Fiktif Mencuat Sedangkan Aceng Sudrajat mangkir dari panggilan jaksa untuk ketiga kalinya Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni bahwa tiga mantan korsek yang dipanggil hanya dua orang yang hadir dalam panggilan ketiga sebagai saksi Hari ini sesuai hasil ekpose perkara ketiganya ditetapkan sebagai tersangka Aceng langsung ditahan selama 20 hari ke depan jelasnya Sementara tersangka Hendrik karena sakit dan menurut dokter harus istirahat maka tidak dilakukan penahanan Sedangkan Aceng akan dilayangkan panggilan pertama sebagai tersangka pada Kamis 14 4 2022 Hendrik karena sakit tidak kami tahan Sementara Aceng tiga kali dipanggil sebagai saksi tidak hadir maka akan kami layangkan panggilan pertama sebagai tersangka jelasnya Sebelumnya Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau menahan tiga orang Komisioner Bendahara dan Staf Bawaslu Muratara Kamis 7 4 2022 Lima orang ini ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi Tiga Komisioner adalah Munawir selalu Ketua dan Koordinator Divisi Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Serta M Ali Asek Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Kemudian Paulina Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi Selanjutnya Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bendahara Bawaslu Muratara Delapan orang yang ditetapkan tersangka ini terkait dugaan korupsi dana hibah Pemkab Muratara untuk Bawaslu Muratara anggaran 2019 dan 2022 Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp2 514 800 079 Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Kemudian subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP linggaupos co id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: