Hakim Vonis Sopir Vanessa Angel Lima Tahun Penjara

Hakim Vonis Sopir Vanessa Angel Lima Tahun Penjara

JOMBANG Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya 24 Joddy adalah sopir mendiang artis Vanesza Adzania atau Vanessa Angel dalam kasus kecelakaan maut Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana dua bulan kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan seperti dilansir dari Antara dalam sidang yang digelar daring di Jombang Senin 11 4 Majelis hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi SIM atas nama terdakwa selama dua tahun serta menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani Dalam sidang itu Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka luka Itu sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU yang menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah di KM 672 Tol Jombang Mojokerto Kabupaten Jombang pada 4 November 2021 Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1264 BJU satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany dan satu kartu e toll dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris dari korban melalui walinya Selain itu satu unit SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy yang mengikuti sidang secara daring itu mengaku pikir pikir dengan vonis tersebut Dia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: