Kadis PU Muara Enim Jadi Saksi Terdakwa Pembangunan Jalan

Kadis PU Muara Enim Jadi Saksi Terdakwa Pembangunan Jalan

SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim Tipikor pada PN Palembang menyidangkan kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Pulau Panggung Segamit Kecamatan Semende Darat Tengah SDT pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2020 Adapun dalam perkara ini menjerat dua terdakwa atas nama Saiful Rizal sebagai Pejabat Pembuat Komitmen PPK Dinas PUPR Muara Enim serta Raden Nasran selaku vendor pengerjaan dengan nilai pagu anggaran Rp1 2 miliar yang dimenangkan oleh CV Tania Surya Abadi Keduanya dihadirkan secara virtual dari dalam monitor ruang sidang utama dengan agenda mendengarkan keterangan enam orang saksi oleh JPU Kejari Muara Enim dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH Selasa 12 4 Keenam saksi yang dihadirkan yakni dari Dinas PUPR Muara Enim diantaranya yakni Hermin Eko Purwanto yang diangkat sebagai Kadis PUPR Muara Enim oleh Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah pada 2020 Saksi Hermin mengatakan selaku Pengguna Anggaran PA proyek pelebaran ruas jalan Pulau Panggung Segamit dengan nilai pagu anggaran Rp1 2 miliar untuk pelebaran bahu jalan dengan cor beton sepanjang hampir 3 km yang dikerjakan oleh CV Tania Surya Abadi Sepengetahuan saya ditunjuk sebagai pelaksana pengerjaan PT Tania Surya Abadi yang ditandatangi oleh direkturnya namun saya lupa nama direkturnya kata Hermin Eko Purwanto Di hadapan majelis hakim ia juga mengaku telah melakukan pengecekan ke lokasi lapangan usai perkara ini diperiksa oleh penyidik dari kejaksaan dan memang ditemui adanya beberapa retakan yang diduga adanya pengurangan kuantitas sehingga menyebabkan rendahnya kualitas atau mutu dari pengerjaan proyek tersebut Saksi lainnya bernama Aprisandi selaku salah satu tim survey sebelum pengerjaan proyek menjelaskan panjang keseluruhan jalan tersebut yakni kurang lebih 21 km yng menghubungkan tiga kecamatan sekaligus Yakni Kecamatan Semendo Darat Semendo Tengah dan Semendo Ulu ujar Aprisandi Baca Juga Ops Sikat Musi Polres Muara Enim Ungkap 35 Kasus Dijelaskannya lebar jalan yang ia beserta tim survei lainnya menggunakan metode yang bersifat kondensional dikarenakan letak geografis lokasi pengerjaan berbeda beda pada setiap titiknya seperti bahu jalan bersinggungan dengan lahan milik masyarakat Setelah dilakukan survei hasil dari survey itu adalah patokan yang nantinya akan dibuat rancangan anggaran pengerjaan jelasnya Diketahui dalam dakwaan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Sumsel Nomor SR 39 PW07 5 2022 tanggal 04 Februari 2022 ditemukan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp 379 juta Modus korupsi yang dilakukan oleh keduanya yakni dengan mengurangi volume jalan serta menurunkan kualitas pengerjaannya Dalam kontrak disebutkan jika kekerasan semen beton itu memiliki kategori K250 Namun setelah dilakukan pengujian bersama ahli dari Politeknik Sriwijaya jalan tingkat kekerasannya hanya K125 Sehingga muncul selisih volume dan kualitas Dari pengerjaan ruas jalan yang kurang lebih 3 km tersebut ditemukan juga konstruksi jalan yang rusak oleh itu keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 undang undang Tipikor dengan ancaman minimal empat tahun penjara fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: