Jatuh Pingsan saat Diperiksa, Mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Muratara Ditahan

Jatuh Pingsan saat Diperiksa, Mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Muratara Ditahan

nbsp SUMEKS CO LUBUKLINGGAU Hendrik koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Musi Rawas Utara Muratara periode Juli Oktober 2020 ditahan Hendrik sempat dilarikan ke RS dr Sobirin karena pingsan saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau Selasa 12 4 Hendrik menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara Rp9 2 miliar dari APBD Muratara 2019 2020 Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni menjelaskan penahanan ini dilakukan setelah tersangka kembali datang dan menjalani pemeriksaan Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang kemarin pingsan selanjutnya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan tersangka kita titipkan di Lapas jelas Yuriza Antoni Menurut Yuriza dilakukannya penahanan terhadap tersangka karena kondisi tersangka yang sudah sehat Tersangka kooperatif sebenarnya Dia keluar dari RS malam hari dan langsung menghubungi kita dan kita minta dia datang pagi ini jelasnya Sementara tersangka lainnya dalam kasus ini Aceng Sudrajat menurut Yuriza telah disampaikan panggilan pertama sebagai tersangka yang dijadwalkan Kamis 14 4 nanti Bila tersangka tidak juga datang akan dilakukan proses selanjutnya yakni panggilan kedua dan hingga jemput paksa Bila semua upaya dilakukan dan tersangka tidak diketahui keberadaanya maka akan ditetapkan sebagai DPO tegasnya Sebelumnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau menahan tiga orang Komisioner Bendahara dan Staf Bawaslu Muratara Kamis 7 4 Tiga Komisioner adalah Munawir selalu Ketua dan Koordinator Divisi Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa M Ali Asek Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Kemudian Paulina Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi Selanjutnya Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bendahara Bawaslu Muratara Kemudian Senin 11 4 2022 jaksa menahan Tirta Arisadi Korsek periode Oktober 2019 Juli 2020 Sementara Hendrik saat diperiksa pingsan hingga dilarikan ke rumah sakit Sementara Aceng Sudrajat Korsek periode Oktober 2020 Mei 2021 tidak memenuhi panggilan jaksa Delapan orang yang ditetapkan tersangka ini terkait dugaan korupsi dana hibah Pemkab Muratara untuk Bawaslu Muratara anggaran 2019 dan 2022 Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp2 514 800 079 Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Kemudian subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP linggaupos com nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: