Hakim Tolak Eksepsi Mantan Dirut PTMO, ini Alasannya...

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Dirut PTMO, ini Alasannya...

SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang meminta kepada Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Agung RI untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi usaha patungan fiktif dalam pengelolaan sawit yang menjerat terdakwa mantan Dirut PT Mitra Ogan PTMO bernama Elka Wahyudi Perintah itu diketahui usai majelis hakim Tipikor diketuai Mangapul Manalu SH MH dengan tegas menyatakan menolak nota keberatan eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Elka Wahyudi dalam gelar sidang Rabu 13 2 dengan agenda putusan sela Dalam pertimbangan ditolaknya Eksepsi terdakwa tersebut majelis hakim mengatakan poin poin yang menjadi keberatan terdakwa tersebut sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dapat dibuktikan dalam persidangan Dan oleh sebab itu terhadap keberatan keberatan sebagaimana eksepsi yang diajukan oleh terdakwa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya serta melanjutkan pemeriksaan perkara tegas Mangapul Manalu Majelis hakim kemudian memerintahkan tim JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi saksi sebagaimana yang tercantum dalam Berkas Acara Pidana Kami berencana akan menghadirkan sebanyak 40 saksi untuk pertama kami hadirkan lima saksi terlebih dahulu yang akan kami hadirkan pada sidang Rabu pekan depan kata JPU Kejagung RI saat ditanya hakim mengenai jumlah saksi yang dihadirkan nanti Sementara terkait ditolaknya eksepsi yang diajukan tersebut tim penasihat hukum Sahala Pandjaitan SH MH secara singkat mengatakan menghormati putusan sela yang menolak eksepsi yang diajukannya Kita tetap menghormati putusan sela majelis hakim tersebut dan ikuti perkembangan perkara di persidangan saja nanti singkatnya Untuk diketahui terdakwa Elka Wahyudi didakwa oleh JPU Kejaksaan Agung RI dengan sangkaan diduga telah melakukan tindak dugaan korupsi dengan membangun usaha patungan fiktif dalam pengelolaan lahan sawit antara PT Mitra Ogan dengan pihak lainnya di tahun 2010 lalu Atas perbuatannya tersebut berdasarkan audit negara mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp32 miliar lebih Terdakwa Elka Wahyudi diancam melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: