Sidang Dana Hibah, Terdakwa-Saksi Saling Bantah

Sidang Dana Hibah, Terdakwa-Saksi Saling Bantah

SUMEKS CO PALEMBANG Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora untuk pembangunan lapangan sepak bola mini di lima desa Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan OKUS kembali dihadirkan di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi Tipikor Palembang Pada sidang kali ini ketujuh terdakwa tersebut dihadirkan oleh JPU Kejari OKUS Wawan Setiawan SH MH guna memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH Rabu 13 4 Di persidangan terjadi saling bantah antara terdakwa lima Kades Kecamatan Tiga Dihaji dengan dua terdakwa lainnya bernama Zainal Muhtadin selaku Camat serta Akmal Jailani pelaksana proyek Untuk proposal pengajuan proyek itu disodorkan langsung oleh Zainal Muhtadin melalui anak buahnya ke masing masing Kades tanpa sosialisasi kata salah satu terdakwa Charles Martabaya salah satu Kades di Kecamatan Tigadihaji OKUS Dia juga mengaku terhadap tanda tangan pengajuan proyek dari Kades itu juga disinyalir telah dipalsukan Charles mengaku itu bukan tanda tangannya Sementara pengakuan dari terdakwa Zainal Muhtadin di persidangan mengatakan bahwa proposal pengajuan proyek sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu Di persidangan para terdakwa juga mengungkapkan adanya penerimaan uang kepada masing masing terdakwa sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh saksi Zainal Abidin yang diakui sebagai pihak ketiga pelaksana proyek Pada mulanya dana hibah Kemenpora itu untuk lima desa tiap desa diberikan Rp 190 juta yang dicairkan melalui rekening masing masing kades saya di perintahkan Zainal Abidin untuk mencairkan uang tersebut dan memberikan Rp5 juta kepada masing masing Kades ungkap Zainal Abidin Diwawancarai usai sidang Kasipidsus Kejari OKUS Wawan Kurniawan SH MH membenarkan adanya keterangan saling bantah antar terdakwa tersebut terutama keterangan Zainal Muhtadin terkait nilai kerugian negara Rp950 juta diberikan kepada Zainal Abidin melalui Akmal Jailani Namun dipersidangan dibantah Akmal Jailani bahwa ia hanya menerima Rp130 juta saja dan diberikan kepada saksi Zainal Abidin kata Wawan Kurniawan Untuk sidang selanjutnya masih kata Wawan akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan para terdakwa Untuk diketahui tujuh terdakwa itu lima diantaranya mantan Kepala Desa Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKUS yakni Syamsul Bahri Firman Carles Martabaya dan Asroni Sementara dua terdakwa lainnya yakni Zainal Muhtadin selaku Camat serta Akmal Jailani selaku pihak ketiga yang merupakan tenaga Ahli di Kementerian Desa Kemendes Diketahui dalam perkara tersebut dari hasil pemeriksaan fisik item item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada Harga Pedoman Setempat HPS Bahwa akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan audit BPKP Sumsel telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp609 juta Atas perbuatannya para terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: