Aniaya Ananda, Heri Dituntut 2,5 Tahun

Aniaya Ananda, Heri Dituntut 2,5 Tahun

SUMEKS CO PALEMBANG Nekat melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban Ananda Pikar Maulana mengalami empat luka tusukan senjata tajam terdakwa Heri Eka Saputra warga Jl Sunan Kecamatan Kertapati Palembang ini terancam 2 5 tahun penjara Hal itu diketahui saat majelis hakim PN Palembang diketuai Touch Simanjuntak SH MH menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang terhadap terdakwa yang dihadirkan secara visual Kamis 14 4

JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH menuntut terdakwa Heri Eka Saputra karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP yakni dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama dua tahun enam bulan tegas

JPU Sigit bacakan tuntutan Dijelaskan Sigit hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa meresahkan warga masyarakat serta menyebabkan korban mengalami luka luka Atas tuntutan pidana selama 2 5 tahun penjara terdakwa melalui tim penasihat hukum direncanakan akan mengajukan pembelaan pledoi yang dibacakan pada Kamis pekan depan Namun sebelum menutup sidang majelis hakim terpaksa menskorsing sidang terlebih dahulu dikarenakan masa penahanan terdakwa tinggal empat hari

lagi dan mempersilahkan tim penasihat hukum dan JPU untuk berkoordinasi terlebih dahulu Karena perkara penganiayaan masa penahanan tidak bisa diperpanjang resikonya terdakwa bisa lepas demi hukum kata Touch Dijelaskan dalam dakwaan tindak pidana penganiayaan itu terjadi Februari 2021 lalu yang dilakukan bersama sama dengan beberapa rekan terdakwa lainnya yakni Rahmat

Sidik Dermawan yang telah divonis terlebih dahulu selama 2 tahun penjara Bermula saat korban Ananda berboncengan dengan saksi Riski Saputra turun dari motor hendak membeli sesuatu di warung Jl Ki Kemas Rindo tepatnya di dekat SMP N 36 RT 28 07 Kecamatan

Kertapati Palembang Kemudian datang terdakwa menghampiri saksi korban bersama saksi Riski Saputra sambil bertanya korban pulang kemana dan dijawab korban balik ke Sunan dengan nada tinggi Karena tersinggung terdakwa yang saat itu bersama teman lainnya pun akhirnya menganiaya dengan memukul dan menusuk beberapa bagian tubuh korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam Para terdakwa baru berhenti menganiaya korban setelah saksi rekan korban mengatakan bahwa korban adalah anak dari Kiai Palar fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: