Hotman Paris Mengundurkan Diri dari Peradi, Ini Kata Otto Hasibuan...
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajukan surat pengunduran diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan membenarkan informasi tersebut Saat ini kata Otto pihaknya masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris tersebut Ada suratnya tetapi kami sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak Kalau kami kabulkan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat kata Otto di Jakarta Kamis 14 4 Kendati surat pengunduran diri telah diajukan oleh Hotman Paris lanjut Otto Hasibuan pihaknya masih mempertimbangkan apakah menyetujui atau tidak Menurut Otto pengabulan pengunduran diri itu tampaknya akan lama Sebab Peradi masih mempertimbangkan apakah persoalan pengunduran diri ini bertentangan dengan Pasal 30 UU Advokat Pengunduran diri belum kami jawab apakah dikabulkan atau tidak Kami sedang mencermati berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Advokat semua setiap advokat itu wajib menjadi anggota Peradi kata Otto Sementara itu Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Adardam Achyar enggan mengomentari persoalan pengunduran diri Hotman Paris Seorang hakim hanya boleh bicara melalui putusan Kami minta maaf dengan catatan Peradi karena putusan telah dibacakan secara terbuka dan Peradi juga sebagai warga negara tentu mengedepankan keterbukaan publik kata Adardam antara jpnn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Cuan Gratis Langsung ke HP, Klaim Saldo DANA Kaget Rp110.000 Tanpa Proses yang Ribet
- 2 Aturan Baru 2025: Kriteria Wajib Pakaian Dinas untuk PNS dan PPPK, Simak Ketentuannya!
- 3 CATAT, Malam Tahun Baru 2025 di Palembang Tak Boleh Bunyikan Petasan dan Kembang Api Mercon
- 4 Persib Bandung Targetkan Ambil Takhta Klasemen BRI Liga 1 2024: Duel Panas Lawan Persis Solo di Manahan
- 5 Serangan Balik Mematikan, Bali United Bungkam Persebaya 2-0 di Pekan ke-17 BRI Liga 1 2024
- 1 Cuan Gratis Langsung ke HP, Klaim Saldo DANA Kaget Rp110.000 Tanpa Proses yang Ribet
- 2 Aturan Baru 2025: Kriteria Wajib Pakaian Dinas untuk PNS dan PPPK, Simak Ketentuannya!
- 3 CATAT, Malam Tahun Baru 2025 di Palembang Tak Boleh Bunyikan Petasan dan Kembang Api Mercon
- 4 Persib Bandung Targetkan Ambil Takhta Klasemen BRI Liga 1 2024: Duel Panas Lawan Persis Solo di Manahan
- 5 Serangan Balik Mematikan, Bali United Bungkam Persebaya 2-0 di Pekan ke-17 BRI Liga 1 2024