Sepuluh Terdakwa Mantan DPRD Hadirkan Saksi Ahli, ini Keterangannya...
SUMEKS CO PALEMBANG Pakar Hukum Tata Negara HTN dan Hukum Administrasi Negara dari Universitas Muslim Indonesia Dr Fahri Bachmid SH MH dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi penerima fee 16 paket proyek Kabupaten Muara Enim Ia dihadirkan oleh Darmadi Djufri SH MH Husni Chandra SH MH dan rekan selaku tim penasihat hukum terdakwa sepuluh mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim guna memberikan keahlian di bidangnya diantaranya terkait dakwaan yang menjerat para terdakwa Benar pada persidangan terbuka untuk umum ada Rabu kemarin saya memberikan keterangan dan dimintai pendapat pada bidang keahlian saya terkait perkara tersebut yang diminta oleh tim penasihat hukum sepuluh terdakwa kata Fahri Bachmid dikonfirmasi Jumat 15 4 Di persidangan ia mengatakan bahwa berdasarkan desain hukum dalam konsep pemerintahan daerah DPRD bukan merupakan organ penyelenggara negara sebagaimana dirumuskan dalam norma pasal 11 dan pasal 12 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Diterangkannya sebagaimana bunyi pasal itu disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kewenangan dalam jabatan dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp250 juta Dijelaskannya secara yuridis sebagaimana diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yakni pejabat negara pada lembaga tertinggi negara Menteri Gubernur Hakim serta pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Sehingga dengan demikian DPRD secara teknis hukum tidak dapat digolongkan sebagai penyelenggara negara tetapi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten kota sesuai ketentuan norma pasal 148 UU No 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah papar Fahri Untuk diketahui kasus yang menjerat 10 mantan anggota DPRD Muara Enim merupakan pengembangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terhadap terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 Sepuluh mantan anggota DPRD Muara Enim tersebut yakni Indra Gani Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kesuma Marsito Mardiansah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi Perkara tersebut bermula dari OTT KPK terhadap Bupati Muara Enim Ahmad Yani bersama Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupetan Muara Enim Elfin MZ Muchtar serta kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi Sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp2 6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 JPU KPK RI pada persidangan sebelumnya juga membeberkan rincian jumlah aliran dana terutama yang diterima oleh para terdakwa masing masing menerima Rp200 juta hingga Rp400 jutaan Atas perbuatannya tersebut oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: