Berkas Dilimpahkan, Kepsek SMAN ini Siap Disidang

Berkas Dilimpahkan, Kepsek SMAN ini Siap Disidang

SUMEKS CO PALEMBANG Berkas perkara dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah BOS yang menjerat oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mekakau Ilir Kabupaten OKU Selatan periode 2015 2020 bernama Febri Susanto 49 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang Kasi Pidana Khusus Kejari OKU Selatan Wawan Kurniawan SH MH dikonfirmasi Jumat 15 4 mengatakan bahwa sebanyak satu bundel berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan Usai dinyatakan lengkap maka saat ini hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang saja dari pengadilan Tipikor pada PN Palembang kata Wawan dikonfirmasi Jumat 15 4 Dia menerangkan ada beberapa item dugaan korupsi dana BOS yang diselewengkan tersangka yaitu terdiri dari penyelewengan dana BOS Afirmasi 2019 sebesar Rp202 juta lalu dana BOS reguler tahap I dan II total Rp284 5 juta Ada juga dana PSG triwulan I dan II total Rp78 9 juta ujarnya Masih dikatakannya dari hasil penyidikan tim Pidsus kejari OKU Selatan selama tersangka menjabat sebagai kepala sekolah dan melakukan pengelolaan dana tersebut Tim penyidik banyak menemukan kejanggalan lalu menetapkan jika tersangka telah banyak melakukan pengelolaan dana yang tidak sesuai dari ketentuan dan peruntukannya terangnya Selain itu lanjut Wawan terdakwa dalam mengelola dana BOS Afirmasi 2019 dana BOS reguler dan dana PSG patut diduga tanpa melibatkan tim BOS lainnya sama sekali seperti bendahara sekolah dan lainnya Tersangka juga menggunakan dana tersebut tidak sesuai peruntukan yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah RKAS serta merekayasa SPJ yang dibuat seolah olah sesuai peruntukannya sebut Wawan Oleh karena perbuatannya itu kata Wawan berdasarkan hasil perhitungan audit inspektorat provinsi Sumsel mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp300 juta Lebih jauh dikatakannya atas perbuatannya tersebut tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan di Lapas Muaradua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: