Disabet, Ditebas... Pakaian Korban Begal Jadi Tersangka Hanya Sobek
SUMEKS CO LOMBOK TENGAH Murtede warga Dusun Matek Maling Desa Ganti Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat NTB ini bisa bernapas lega setelah kasusnya dihentikan Ya Murtede ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lombok Tengah setelah duel melawan empat begal dan berhasil membunuh dua pelaku Padahal dalam duel tidak seimbang itu sabetan celurit dua kali mendarat di tangan kanannya Punggungnya juga dua kali tersabet samurai Berkat lindungan Allah SWT ayah dua anak ini tidak terluka Tubuhnya hanya memar dan bajunya sobek Itu sambil saya berteriak minta tolong Tapi tidak ada satu pun warga yang datang tutur Murtede kepada Lombok Post kemarin 14 4 Duel melawan empat pembegal pada Sabtu 9 4 tengah malam lalu di jalanan Desa Ganti Praya Timur Lombok Tengah Loteng Nusa Tenggara Barat itulah yang mengawali hari hari penuh drama menegangkan bagi pria 34 tahun tersebut Dia berhasil menewaskan dua pembegal dalam upaya membela diri tapi malah kemudian menjadi tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah melakukan penyidikan sebelum akhirnya mendapat penangguhan penahanan caption id attachment 323377 align alignnone width 650 TKP Murtede dibegal foto lombok post caption Murtede menyatakan yang ada di pikirannya pada momen momen gawat itu hanya melindungi diri dan motor Honda Scoopy miliknya yang hendak direbut para pembegal Lebih baik saya melawan daripada mati konyol kata ayah dua anak warga Dusun Matek Maling Desa Ganti itu Pria dengan nama lahir Amaq Sinta itu keluar dari tahanan Polres Loteng kemarin pukul 13 00 Dia dijemput istri dan kepala desa Ganti Menurut Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono pihaknya memutuskan memberikan penangguhan penahanan terhadap Murtede dengan penjamin kepala desa Ganti Penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana papar Hery Sementara itu pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar menilai langkah hukum yang dilakukan kepolisian dalam kasus Murtede tersebut tidak etis Sebab dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP diatur mengenai tindakan pembelaan diri tersebut Pasal 49 ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan tindakan membela diri karena ada serangan atau ancaman serangan tidak dipidana Sementara itu pasal 49 ayat 2 KUHP menegaskan tentang pembelaan diri luar biasa yang tidak dipidana Pembelaan itu dilakukan karena keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman serangan Membela diri itu tidak dapat dihukum jelasnya kepada Jawa Pos kemarin 14 4 Pasal 49 ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan tindakan membela diri karena ada serangan atau ancaman serangan tidak dipidana Sementara itu pasal 49 ayat 2 KUHP menegaskan tentang pembelaan diri luar biasa yang tidak dipidana Pembelaan itu dilakukan karena keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman serangan Membela diri itu tidak dapat dihukum jelasnya kepada Jawa Pos kemarin 14 4 Dari sudut pandang penegak hukum Fickar melihat penetapan tersangka korban begal itu merupakan upaya untuk membebankan kematian pelaku begal kepada si korban yang membela diri Karena ada orang mati yang harus diproses hukum paparnya Polisi kata Fickar harus membuat berita acara pemeriksaan BAP para saksi dan tersangka yang menggambarkan kronologi peristiwa secara jelas Termasuk menggambarkan overmacht atau tindakan terpaksa pembelaan diri dari korban begal tersebut BAP yang runtut dan jelas itu akan membantu korban begal dalam mencari keadilan di pengadilan Kelak BAP itu juga bisa menjadi landasan kuat bagi hakim dalam menentukan putusan Karena saya lihat polisi ingin menyerahkan tanggung jawab atas kematian pembegal itu kepada pengadilan hakim ujarnya Peristiwa membela diri berujung menjadi tersangka itu bukan kali ini saja terjadi Sebelumnya pada Mei 2018 M Irfan Bahri menjadi tersangka setelah melumpuhkan seorang begal hingga tewas di jembatan flyover Summarecon Bekasi Jawa Barat Pada Desember tahun yang sama seorang sopir truk Colt menjadi tersangka karena menabrak dua pemuda yang mengancamnya Peristiwa itu terjadi di Seyegan Sleman Jogjakarta Pengemudi tersebut divonis 10 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri PN Sleman Murtede kini lega bisa berkumpul kembali bersama keluarga Tapi di sisi lain dia juga cemas karena statusnya masih tersangka Mudah mudahan saya tidak diadili di pengadilan harapnya jawapos com dom nbsp
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: