ASN Boleh Mudik, Tapi Dilarang Bawa Kendaraan Dinas

ASN Boleh Mudik, Tapi Dilarang Bawa Kendaraan Dinas

JAKARTA Masyarakat sudah diperbolehkan pemerintah untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran tahun ini Tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara ASN Namun bagi ASN yang hendak melakukan mudik Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB memberi satu catatan penting Yaitu dilarang menggunakan kendaraan dinas Lewat Surat Edaran yang diteken pada tanggal 13 April 2022 Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian PPK pada instansi pemerintah memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik berlibur ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas SE itu juga mempersilakan PPK memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja sifat dan karakteristik tugas dan jumlah pegawai dari masing masing instansi pemerintah ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari laman Setkab go id Kamis 14 4 Di dalam SE juga ditegaskan bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah 11 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 17 2020 dan Peraturan Pemerintah 49 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Secara khusus para ASN juga diminta untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid 19 di wilayah tujuan Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri Di akhir SE Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah langkah yang diperlukan bagi instansi masing masing dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan tandasnya rmol id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: