Kejam, Remaja ini Kubur Hidup-hidup Bayi Hasil Hubungan Gelap Bersama Sang Pacar

Kejam, Remaja ini Kubur Hidup-hidup Bayi Hasil Hubungan Gelap Bersama Sang Pacar

SUMEKS CO MAGELANG Kejam seorang ramaja tega mengubur hidup hidup bayi hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar ABH 15 melahirkan sendiri bayinya kemudian bayi tersebut ia masukka ke dalam kuali lalu ABH menguburnya Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun menceritakan kasus ABG bunuh bayi dengan cara dikubur hidup hidup itu terungkap setelah polisi menerima informasi dari RSUD Muntilan Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan melakukan pemeriksaan Hasilnya polisi mendapati ABH berusaha menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat aborsi Sajarod mengungkap ABH melakukan upaya aborsi dengan meminum obat jenis Cytotec Misoprostol 200 mg Namun bukannya keluar secara paksa bayi yang dikandung ABH itu malah lahir dengan selamat Setelah banyinya lahir ABH hanya membiarkan lalu membungkusnya dengan kain ABH lantas memasukkan bayinya ke dalam kuali dan meminta neneknya untuk menguburkannya Saat itu ABH mengaku kepada neneknya bahwa isi dalam kuali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal kata Sajarod seperti diberitakan Pojok Satu Sabtu 16 4 Beberapa hari kemudian ABH mengeluh lantaran tidak bisa buang air dan masuk angin Pihak keluarga kemudian membawa ABH ke RSUD Muntilan Magelang untuk menjalani perawatan Saat itulah petugas RSUD Muntilan menduga pasiennya telah melakukan aborsi lalu melaporkannya ke Polres Magelang Berdasarkan pemeriksaan bayi tersebut adalah buah hasil hubungan gelap ABH dengan pacarnya PE 22 Akan tetapi sang pacar justru tak mau bertanggung jawab atas perbuatannya itu Atas perbuatannya tersebut ABH disangkakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara Sementara PE dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara pojoksatu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: