Lusa, Dua Oknum Pejabat BPN Kota Palembang Jalani Sidang Perdana
nbsp SUMEKS CO PALEMBANG Dua tersangka oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Palembang yang terjerat kasus korupsi penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL tahun 2019 segera jalani sidang perdana pada Selasa 19 4 Dua tersangka tersebut yakni Ahmad Zairil kepala BPN Kabupaten Empat Lawang yang mana saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019 Lalu Joke alias Yoke Norita selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang mana pada tahun 2019 terdakwa Yoke menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis Berdasarkan penetapan sidang kasus tersebut diagendakan pada lusa nanti tepatnya hari Selasa 19 4 akan digelar sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum Kejari Palembang ungkap juru bicara PN Palembang Efrata Heppy Tarigan SH MH dikonfirmasi Ahad 17 4 Selain penetapan jadwal Efrata juga menyebutkan untuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dipimpin oleh hakim ketua Mangapul Manalu SH MH dengan dibantu dua hakim anggota yakni Sahlan Effendi SH MH serta Iskandar Harun SH MH serta Bainal Hakim SH sebagai Panitera Pengganti Masih kata Efrata untuk sidang perdana kasus tersebut kemungkinan akan tetap dilakukan secara virtual yakni kedua tersangka dihadirkan secara online dari balik layar monitor ruang sidang yang telah disiapkan Karena mengingat situasi saat ini masih Pandemi kita berharap juga kepada pihak pengunjung sidang menjaga ketertiban dan selalu patuhi protokol kesehatan selama berlangsungnya sidang tandasnya Untuk diketahui dugaan kasus ini terjadi bermula pada tahun 2019 dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL Akan tetapi dalam perjalanannya pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak pihak tertentu Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati disinyalir tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar sementara Yoke diduga menerima gratifikasi tanah dengan luas 5000 meter Akibat perbuatannya kedua tersangka pun akhirnya dijerat dengan empat Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: