Pemekaran Kecamatan di Empat Lawang Terganjal PP

Pemekaran Kecamatan di Empat Lawang Terganjal PP

nbsp SUMEKS CO EMPATLAWANG Keingian masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Pemkab Empat Lawang untuk melakukan pemekaran kecamatan dari 10 kecamatan menjadi 13 kecamatan sepertinya harus dikubur Pasalnya pengajuan usulan pemekaran tiga kecamatan baru oleh Pemkab Empat Lawang ke pemerintah pusat terganjal Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan Pemkab Empat Lawang telah mengajukan usulan tiga pemekaran kecamatan baru dan diterima DPRD Empat Lawang melalui sidang paripurna DPRD Empat Lawang awal 2021 lalu Rencana kecamatan baru tersebut yakni Kecamatan Semidang pemekaran dari Kecamatan Muara Pinang Kecamatan Pendopo Timur pemekaran dari Kecamatan Pendopo dan Kecamatan Tebing Tinggi Barat pemekaran dari Kecamatan Tebing Tinggi Pj Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Setda Empat Lawang Pranata Negara saat dikonfirmasi mengatakan tidak hanya usulan pemekaran kecamatan dari Empat Lawang yang tertunda disahkan oleh pemerintah pusat namun juga usulan dari berbagai daerah lain di seluruh Indonesia yang belum dapat diproses untuk disahkan Persoalannya ada PP nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan yang di dalamnya ada persyaratan jumlah penduduk ungkap Nata Dijelaskannya dalam PP tersebut ada persyaratan minimal jumlah penduduk yang harus dipenuhi dalam suatu kecamatan Persyaratan ini dapat memupuskan suatu daerah khususnya di luar Jawa untuk memekarkan wilayah kecamatan karena sangat sulit dipenuhi Jika melihat PP itu usulan pemekaran tiga kecamatan kita terpaksa tertunda jelasnya eno

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: